Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pengecer Togel di Sagulung Diringkus Polisi
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 07-05-2015 | 15:16 WIB
tsk-togel-sagulung.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka pengecer judi togel bersama barang bukti saat diekspose oleh Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengamankan tiga orang pengecer togel di kediaman mareka masing-masing pada, Selasa (5/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga orang yang diamankan tersebut diantaranya, Binsar Purba (47), Bernandus Tampubolon (34) dan Dismen Gulton (28).

Saat ekspose, Binsar Purba salah satu pelaku yang tinggal di Kavling Baru, Seilangkai itu mengatakan, dia bertugas hanya sebagai rekap sejak dua bulan yang lalu. Ia juga mengakui dalam kesehariannya hasil dari rekapan judi togel tersebut ia hanya mendapatkan upah sekitar Rp 50 ribu.

"Hasilnya tak seberapa, hanya untuk makan dan minum sama anak istri. Kalau ada lebih, baru buat bayar sekolah anak," kata Binsar sambil tertunduk di Polsek Sagulung, Kamis (7/5/2015).

Sementara itu, Bernandus Tampubolon warga Ruli Bundaling Putri Tujuh bertugas sebagai koordinator lapangan sedangkan Dismen Gultom warga Sagulung Baru bertugas mengambil atau menjemput uang dari hasil judi togel tersebut.

Lanjut Bernandus, pekerjaan haram itu sudah ia geluti sejak delapan bulan yang lalu. Dari hasil upah itu, ia mengaku juga untuk menghidupi anak-anak dan istrinya

"Daripada nyolong, bagus kayak gini ngasih uang buat kebutuhan anak istri," ujarnya.

Dalam sehari, lanjutnya, mereka dapat mengumpulkan uang sebanyak Rp 8 hingg 9 juta dari pelanggan togel yang disebutnya kebanyakan kalangan orangtua yang sering nongkrong atau mangkal di warung-warung pinggir jalan.

"Kalau total semua yang biasa direkap itu sekitar Rp. 9 juta per hari. Kadang tak tentu juga, banyak bapak-bapak pelanggannya, sering juga ada ibu-ibu yang ikut," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan ketiga tersangka ini telah menjadi target polisi.

"Ini target kita. Jadi yang berbau judi dan kriminal yang ada di wilayah Sagulung akan kita amakan dan kita berantaskan semua. Agar masyarakat itu damai," jelasnya.

Lanjut Chrisman, selain pelaku, beberapa barang bukti juga diamankan, seperti, uang tunai Rp 3 juta, dua unit kalkulator, enam unit handpone berbagai merk, serta delapan buku rekapan.

"Kita amankan Purba di warungnya sebagai tempat ia bekerja. Di situ kita temukan barang bukti rekapan. Setelah itu, kita lakukan pengembangan. Kemudian kedua pelaku lainnya juga kita amankan," ujar Chrisman.

Ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 303 junto 303 bis dengan ancaman minimum 10 tahun penjara.

Editor: Dodo