Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Bikin 'Keok' Komplotan Curanmor
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 07-05-2015 | 14:18 WIB
curanmor-sagulung-baru.jpg Honda-Batam
Empat komplotan curanmor saat diekspose kasusnya di Mapolsek Sagulung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap empat orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil diringkus pada Senin (30/4/2015) sekitar pukul 05.45 WIB dini hari di Perumahan Putri Hijau, Sagulung.

Mereka yang diringkus itu diantaranya, dua orang sebagai pemetik, yaitu Fs (29) dan As (22), serta dua orang lagi sebagai penadah yakni, Zn (23) dan Ha (30).

Kapolsek Sagulung Ajun Komisaris Polisi Chrisman Panjaitan saat ekspose, Rabu (6/5/2015) sore mengatakan, dari tangan keempat pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

Ke 14 sepeda motor tersebut diantaranya, empat unit sepeda motor Honda Beat, dua unit Yamaha Vixion,  tiga unit Yamaha Mio Sportiy satu unit Yamaha Mio J, satu unit Yamaha Scorpio, satu unit Yamaha Jupiter New, satu unit Honda Mega Pro New serta satu unit Yamaha Soul GT.

Lanjut Chrisman, keempat pelaku tersebut mempunyai pasangan masing-masing untuk melancarkan aksi mareka, yakni, Fs sebagai pemetik berpasangan dengan Jn sebagai penada sedangkan As sebagai pemetik berpasangan dengan Ha sebagai penadha.

"Yang pemetik dua orang ini berpasangan dengan dua penadah. Jadi mareka saling bekerja sama dalam melakukan aksinya, setelah pemetik mendapatkan sepeda motor, langsung di serahkan ke pemetik dan langsung menjualnya dengan harga yang murah," ujar Chrisman.

Chrisman menjelaskan kronologis penangkapan ke empat pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari warga. Setelah mendapat laporan tersebut, ia langsung membentuk tim dan bergerak cepat untuk menangkap ke empat pelaku tersebut.

Pertama jajaran Polsek Sagulung membekuk pelaku yang berinisial Fs di Perumahan Putri Hijau. Setelah melakukan pengembangan, As, Zn serta Ha pun ikut tertangkap. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.

"Modus pelaku untuk mencuri sepeda motor ini dengan menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi serta satu buah gunting saja. Mereka mengakui sudah 39 kali mencuri sepeda motor dari 39 titik yang ada di wilayah Batuaji dan Sagulung," jelas Chrisman.

Sementara itu, pengakuan Fs salah satu pelaku tersebut mengatakan, aksi pencurian tersebut sudah menjadi profesinya. Selama ini, dengan bermodalkan kunci T dan gunting, ia berhasil mencuri sekitar puluhan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.

"Sudah sering saya curi bang, kalau dapat hasil curian sepeda motor itu langsung saya over ke As. Setelah itu As menjualnya dengan harga yang murah bang. Hasil dari jualan motor itu kami guna untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar Fs yang mengaku tinggal di Batuaji itu

As sendiri mengakui dia bekerja di salah satu galangan kapal wilayah Tanjung uncang. Hasil dari jualan motor hasil curian itu ia gunakan hanya untuk mabuk-mabukan dan hura-hura bersama kawan-kawannya.

Fs dan As sebagai pemetik dikenakan pasal 363 dengan ancaman minimun 7 tahun penjara serta Zn dan Ha sebagai penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman minimum 4 tahun penjara.

Editor: Dodo