Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Mengakomodir Golkar dan PPP

KPU Minta DPR Segera Lakukan Revisi UU Pilkada dan Parpol
Oleh : Surya
Kamis | 07-05-2015 | 09:45 WIB
Husni-Kamil-Manik-Ketua-KPU.jpg Honda-Batam
Husni Kamil Manik, Ketua KPU Pusat.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu kepada DPR untuk segera mungkin menyelesaikan revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada)  dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol)  sebelum pendaftaran calon bulan Juli 2015 terkait keikutsertaan Partai Golkar dan PPP.

“Kami berharap dilakukan dengan kilat,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurutnya KPU tidak ingin revisi dilakukan berlarut-larut, karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses tahapan, khususnya pendaftaran calon di akhir Juli 2015.

“Mengingat hal yang mau diamandemen terkait dengan pendaftaran pasangan calon, maka revisi harus sudah selesai jauh sebelum periode pendaftaran,” ucapnya.

Hadar menjelaskan dampak lain apabila revisi dilakukan berlarut-larut maka sosialisasi atas hasil revisi UU tersebut pun bisa berpengaruh, terutama penyesuaian PKPU yang harus mengikuti isi dari UU yang diubah. “Baiknya selesai dalam keadaan masih cukup waktu untuk disosialisasikan,” ujarnya.

Revisi  UU Pilkada dan UU Parpol secara terbatas menyangkut pendaftaran calon direncanakan akan digelar setelah DPR menuntaskan masa resesnya atau pada masa sidang ketiga 2015.

“Begitu UU tuntas direvisi, KPU langsung akan menyesuaikan PKPU-nya terkait dengan hal yang perlu diubah,” tutup Hadar

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan 10 Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada  serentak 2015. "PKPU pencalonan yang telah kami rumuskan, dan disepakati, parpol (partai politik) yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Baik tingkat nasional, 12 parpol, ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).

Husni mengatakan, seluruh parpol tersebut harus memiliki SK Menkumham sebagai bukti kepengurusan yang sah sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Adapun bagi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini mempersengketakan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU mengambil kebijakan untuk menunggu putusan pengadilan yang incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

"Dalam hal proses peradilan masih jalan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah," ujarnya.

Namun kesepakatan perdamaian pengurus internal yang berseteru tersebut, Husni menegaskan, tetap harus mendaftarkan kepengurusan islah itu ke Menkumham sebelum masa pendaftaran bakal calon pada 26 Juli.

Ketetapan tersebut merupakan dua dari rekomendasi panitia kerja (panja) PKPU Komisi II DPR yang diputuskan pekan lalu. Satu rekomendasi yang tidak KPU akomodasi adalah apabila tak ada satupun dari parpol yang berseteru memutuskan islah atau memiliki keputusan pengadilan incraht maka KPU harus merujuk ke putusan pengadilan yang sudah ada.

Mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu tidak menjelaskan alasan tidak mengakomodasi rekomendasi ketiga tersebut.  

Editor : Surya