Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Sudah Dicincang, PT Diamond Marine Indah Lapor Kehilangan MV Eagle Prestige ke Mabes Polri
Oleh : Gokli
Kamis | 07-05-2015 | 08:30 WIB
nasib siahaan.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum PT Diamond Marine Indah Batam, Nasib Siahaan.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Diamond Marine Indah, salah satu agen pelayaran di Batam, melaporan pencurian satu unit kapal ke Mabes Polri. Perusahaan itu mengklaim kehilangan satu kapal bernama MV Eagle Prestige, yang sedang labuh tambat di perairan Pulau Janda Berhias, Sekupang.

Laporan Polisi dengan nomor : LP/642/VI/2014/Bareskrim, dibuat tanggal 23 Juni 2014, lalu oleh Darmansyah Putra, Karyawan PT Diamond Marine Indah Batam, atas hilangnya kapal MV Eagle Prestige pada tanggal 16 Juni 2014 saat labuh tambat.

Kuasa hukum PT Diamond Marine Indah Batam, Nasib Siahaan, menyampaaikan atas laporan polisi yang telah dibuat, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri. Kendati memakan waktu, ia berharap Mabes Polri dapat mengusut pencurian kapal tersebut sampai tuntas.

"Kami sudah laporkan ke Mabes Polri, pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya kapal itu pihak Syabandar," kata Nasib, dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2015) malam.

Menurutnya, PT Diamon Marine Indah Batam merupakan agen resmi yang mengurus pelayaran MV Eagle Prestige di perairan Indonesia. Memang, sambungnya, saat kapal tersebut tiba di perairan Batam, tiba-tiba ada masalah atau artian terjadi kerusakan, sehingga harus labuh tambat dalam waktu beberapa saat.

Dengan kondisi kapal sedang mengalami kerusakan, lanjut Nasib, banyak pihak-pihak lain yang mengklaim kapal tersebut tidak bertuan. Padahal, kata dia, admnistrasi dan biaya labuh tambat selalu mereka bayar ke Pemerintah, sesuai ketentuan.

"Belakangan terjadi sengketa antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik kapal. Dan, saya menilai sengketa itu sengaja dilakukan agar kapal tersebut bisa mereka kuasai," kata dia.

Ironisnya, sambung Nasib, dalam sengketa pihak yang mengklaim sebagai pemilik kapal, sama sekali tak pernah melibatkan agen sebagai salah satu pihak. Sementara dokumen resmi dan seluk-beluk kapal tersebut ke perairan Indonesia, yang mengetahui hanya PT Diamond Marine Indah Batam.

"Dalam persidangan sengketa pihak yang mengklaim pemilik lapal pun tak pernah diungkap, historis kapal tersebut. Semua berjalan dengan penuh rekayasa," sebutnya.

Tapi kini, tegas Nasib, pihaknya akan menuntut apa yang menjadi hak dan tanggung jawab mereka sebagai agen resmi pelayaran MV Eagle Prestige. Kendati belakangan diketahui, kapal tersebut sudah dicincang salah satu pihak yang merasa memiliki kapal tersebut atas putusan pengadilan.

"Kami tidak mau campuri soal sengketa pihak-pihak yang mengklaim kapal itu. Kami hanya meminta keadilan atas raibnya kapal itu pada saat labuh tambat," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, sengketa kepemilkan kapal tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan dalih pemalsuan dokumen kapal. Hingga kini, proses hukum atas sengketa kapal itu masih berlanjut, termasuk adanya laporan polisi yang dibuat PT Diamond Marine Indah Batam.

Editor: Dodo