Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembali Diperiksa Penyidik Kejati, Raja Tjelak Enggan Berkomentar Soal Korupsi Dana PPID
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-05-2015 | 19:44 WIB
2015-05-06 22.21.19.jpg Honda-Batam
Sekda Anambas Raja Tjelak Nur Djalal saat meninggalkan Kejati Kepri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kurupsi dana PPID tahun 2011. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal, enggan berkomentar seputar pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.


Tjelak bahkan mengaku tidak tahu, serta menyerahkan sepenuhnya penyidikan dugaan korupsi Rp 4,8 milliar sisa dana PPID 2011 itu ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hal itu disampaikan Sekda Raja Tjelak kepada BATAMTODAY.COM, yang menemui dirinya di Kejaksaan Tinggi Kepri seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 Wib pada Rabu (6/5/2015).

"Saya no komen dan tidak tahu itu, silakan tanya ke penyidika-nya. Saya hanya memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih diperiksa, saya mau sembahyang dulu," ujarnya singkat.

Raja Tjelak yang mengaku memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sejak pukul 16.00 Wib, ketika ditanya mengenai pengalokasian dan penggunaan serta penganggaran kembali sisa dana PPID 2011 sebesar Rp4,8 miliar sebagai dana tak terduga di APBDP 2012, juga mengaku tidak tahu.

Demikian juga mengenai penitipan dan pemindahan Rp4,8 miliar dana tak terduga itu ke rekening simpanan sementara Pemkab Anambas di Bank BNI 46 Tarempa, serta penarikan kembali, Sekda Anambas itu juga mengaku tidak mengetahui.

"Saya memang ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tapi untuk masalah ini silakan tanyakan ke penyidik-lah," ujarnya lagi.

Selain Sekda Anambas Raja Tjelak Nur Djalal, penyidik Kejati Kepri juga memanggil dan memeriksa Kabag Keuangan Anambas, Ivan, dan Kasubag Keuangan, Samiah.

Sedangkan pimpinan wilayah serta pegawai Bank BNI 46, direncanakan akan diperiksa besok, Kamis (7/5/2015), terkait penyetoran dan penarikan uang dari rekening sementara Pemkab Anambas.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM di lingkungan Kejati Kepri, Rp4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas tahun 2011 yang dianggarkan sebagai dana tak terduga di APBDP 2012, disetorkan tersangka Surya Darma Putra (SDP) ke rekening sementara Pemkab Anambas di Bank BNI 46 pada 30 Desember 2013, sekitar pukul 15.00 Wib.

Tetapi kemudian, sekitar pukul 16.00 Wib, dana tersebut kembali ditarik dan dikucurkan tersangka SDP ke 7 rekening pegawai honorer di Pemkab Anambas.

Adapun jumlah dana yang ditransfer ke sejumlah rekening tersebut, berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sedangkan mengenai perintah pencairan dan pengambilan dana sebagaimana mekanisme yang dilakukan pemerintah, terdapat tanda tangan pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat penatausahaan keuanga (PPK)‎ dan bendahara umum daerah (BUD).

Namun, dari semua tanda tangan verifikasi data dan dokumen pencairan dana, Kabag dan Kasubag Keuangan Kabupaten Anambas mengaku jika yang tertera dalam administrasi tersebut bukan tanda tangan mereka.

Editor: Dodo