Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 49,26 Gram Sabu Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 06-05-2015 | 19:28 WIB
sidang-sabu-mahmud.jpg Honda-Batam
Sidang terdakwa Muhmudin bin Adam, pemilik sabu 5,56 gram yang dihukum 9 tahun penjara. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Faizal bin Ibrahim, pemilik 49,26 gram sabu, yang ditangkap Polisi sekitar bulan Februari 2015 di Komplek Maritim Square Blok E nomor 11 Lantai 3 Jodoh, dijatuhi vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/5/2015) sore.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Budiman Sitorus dan Juli Handayani juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 milar, subsider empat bulan kurungan. Sebab, Majelis berpendapat fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan memberatkan perbuatan terdakwa, dan dibenarkan terdakwa sendiri.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan," kata Hakim Budiman, dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Ia belum bisa memastikan akan melakukan banding atau langsung menerima putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, berpendapat putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutannya."Putusan Majelis sudah sesuai tuntutan," ujarnya.

Masih dalam ruang persidangan yang sama, terdakwa Muhmudin bin Adam, pemilik sabu 5,56 gram dihukum 9 tahun penjara. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga terbukti sebagai kurir narkoba antara negara, yang sudah berulang kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Majelis Hakim, Budiman Sitorus dan Arief Hakim Nugraha, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Sebab, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa yang telah berulang kali memasukkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia dituntut 10 tahun penjara. Atas putusan hakim, yang meringankan satu tahun dari tuntutan, JPU mengaku masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu, memang hanya lebih ringan satu tahun aja," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Mahmudin bin Adam, terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, yang dibawa dari Malaysia ke Batam dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/4/2015) siang.

Dalam persidangan, JPU Barnad juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar atau dikurung empat bulan penjara jika tidak mampu membayar denda. Pasalnya, terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba golongan I tanpa izin.

Seperti diketahui, Mahmudin bin Adam ditangkap pada 3 Februari 2015 di Kavling Tembesi Pos, Kecamatan Sagulung, saat melakukan transaksi narkoba kepada seorang bernama Faisal. Dari hasil penangkapan Polisi, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dua paket seberat 5,56 gram.

Setelah diperiksa, diketahui juga Mahmudin, membawa sabu dari Malaysia seberat 50 gram. Sebelum ditangkap, sebagian sabu itu sudah dijual ke beberapa orang di Batam seharga Rp 32 juta, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Editor: Dodo