Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Amankan 22 Warga Tiongkok di Sukajadi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 06-05-2015 | 19:10 WIB
WNA-Tiongkok.jpg Honda-Batam
Petugas Imigrasi Batam menunjukkan puluhan warga Tiongkok tanpa dilengkapi diokumen keimigrasian yang diamankan dari Perumahan Sukajadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 22 warga asing asal Republik Rakyat Tiongkok, diamankan petugas Imigrasi Batam di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Selasa (5/5/2015) kemarin. Mereka diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen perjalanan dan identitas diri saat diperiksa petugas.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, saat ekspose, mengatakan, sejak Senin (4/5/2015) lalu, mendapat perintah dari Ditjen Keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Hasil penyelidikan dan pengawasan yang kita lakukan kemarin. 22 orang warga asal Tiongkok kita amankan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perjalanannya, sesuai dengan Pasal 71 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Rafli, Rabu (6/5/2015) sore.

Saat didatangi lanjutnya, ditemukan indikasi ada yang menyuap petugas agar tidak diamankan. Namun petugas menolak dan penggeledahan dilakukan. "Hasil penggeledahan, di kamar yang ada di perumahan itu, diamankan beberapa unit laptop, ponsel dan sejumlah barang elektronik lainnya," lanjut Rafli.

Selain itu, dari 22 warga Tiongkok itu, hanya delapan yang punya paspor, dan selebihnya tidak memiliki identitas. "Meski ada paspor, tapi mereka tidak punya izin tinggal di Batam. Kita masih menyelidiki dari mana mereka masuk dan sampai di Batam," tambahnya.

Apa tujuan mereka datang ke Batam, masih dalam penyelidikan. "Kita akan mendatangkan tim IT untuk memeriksa laptop mereka," tuturnya.

Untuk selanjutnya, 22 warga Tiongkok tersebut masih berada di kantor Imigrasi untuk menjalani proses selanjutnya. "Untuk sanksinya, mereka akan dideportasi, sesuai dengan Pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.

Editor: Dodo