Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Dirut RSUD Kepri Tanjunguban Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes
Oleh : Harjo
Rabu | 06-05-2015 | 18:55 WIB
RSUD-Kepri-Tanjunguban.gif Honda-Batam
RSUD Kepri di Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah melalui proses panjang, Kepolisian Resor Bintan akhirnya menetapkan Irianto, mantan Direktur RSUD Kepri di Tanjunguban, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Terhitung mulai hari ini, mantan direktur RSUD Tanjunguban, kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih terus kita kembangkan. Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang bakal menyusul dan sampai saat ini masih terus dilakukan koordinasi dengan kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (6/5/2015).

Andri menyampaikan, dalam waktu dekat akan ada kepastian apakah mantan Direktur RSUD Tanjunguban adalah tersangka tunggal atau ada tersangka lain, karena sampai sejauh ini proses masih terus berjalan.

Di sisi lain, informasi yang diterima BATAMTODAY.COM di lapangan, ada satu nama berinisial DN, kemungkinan besar akan menyusul mantan direktur tersebut sebagai tersangka.

 "Kemungkinan besar akan lebih dari satu  tersangka, hanya tinggal menunggu waktu dan nama yang mulai beredar berinisial DN. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan," ungkap sumber di Mapolres Bintan.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Kepulauan Riau di Tanjunguban ini, sudah ditelisik sejak tiga tahun lalu, bahkan sudah tiga kali pergantian Kasat Reskrim dan dua Kapolres.

Kasus pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

Editor: Dodo