Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Dukung Pengusutan Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 06-05-2015 | 18:25 WIB
aripati.jpg Honda-Batam
Aripati Notonegoro, Ketua Advokasi Hukum LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan pungutan liar yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota Batam akan diusut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Hal ini disambut baik oleh oleh kalangan lembaga swadaya masyarakat di Batam.

Menurut Aripati Notonegoro, Ketua Advokasi Hukum LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam jika nantinya Kejati Kepri serius menangani dugaan pungli di Kantor Pertanahan Kota Batam maka diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

"Selama ini banyak kasus dugaan korupsi di Batam yang menguap pengusutannya. Kalaupun berlanjut, proses hukum tak pernah menyentuh pimpinan instansinya. Semoga pengusutan dugaan pungli ini bisa membuka kotak pandora kasus dugaan korupsi di kota industri ini," kata Ari saat dihubungi, Rabu (6/5/2015) petang.

LSM Gebrak, kata Ari, merasa yakin akan kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri di bawah komando Sudung Situmorang. Gebrakan hukum yang dilakukan Sudung, menurutnya patut diacungi jempol karena beberapa kali 'mengandangkan' tersangka korupsi, di awal masa jabatannya.

Selain itu, Kejati Kepri saat ini tengah gencar mengusut puluhan kasus dugaan korupsi di Kepri, termasuk Batam. Dia mencontohkan, kasus korupsi pembangunan Kebun Raya Batam yang selama ini 'nyaris' luput dari pantauan publik pun akhirnya jaksa menetapkan sejumlah tersangka.

"Nah, untuk dugaan pungli di Kantor Pertanahan Batam ini kami tunggu langkah Kejati Kepri. Kami mendukung sekaligus akan memantau kinerja mereka dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus menyatakan Kejaksaan Tinggi Kepri akan menangani perkara dugaan pungutan liar yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota Batam. (Baca: Kejati Kepri Tangani Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Batam)

Firdaus mengatakan, Kejaksaan akan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi berita di media.

"Informasi awal masih dari pemberitaan. Tidak harus bergerak atas dasar laporan," kata Firdaus.

Pihaknya tetap akan melakukan telaah dan evaluasi terkait hal ini. Selain itu, komunikasi dengan pimpinan Kejati Kepri juga telah dilakukan.

Editor: Dodo