Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Targetkan Penyelesaian Tunggakan Kegiatan di Masa Sidang II 2015
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-05-2015 | 17:12 WIB
jumaga_nadeak.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri akan mengejar tunggakan 11 kegiatan memasuki masa sidang ke II tahun 2015. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dalam rapat paripurna yang juga membahas hasil reses anggota dewan, Rabu (6/5/2015). 

Sesuai dengan amanat Peraturan DPRD nomor 1 pasal 66 ayat (6), kata Jumaga, bahwa anggota DPRD Kepri setiap melakukan tugas reses secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya. Selanjutnya, Laporan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan jadwal pelaporannya akan dilakukan.

"Kami berharap seluruh anggota DPRD Kepri yang telah melaksanakan reses, melalui masa sidang ke II ini, akan dapat melaporkan hasil reses selama enam hari kerja yang sudah kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga apa yang menjadi kehendak masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil) bisa ditampung dan bisa dirumuskan menjadi sebuah kebijakan," kata Jumaga.

Jumaga juga mengakui, pada masa sidang ke II tahun 2015 ini,masih ada beberapa agenda penting yang harus dirampungkan yang merupakan pekerjaan rumah pada masa sidang pertama.

Adapun hal-hal yang menjadi pekerjaan rumah tersebut adalah laporan akhir hasil pembahasan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan LKPj kepala daerah tahun 2014.

“Kita menyebut masa sidang pertama dari Januari hingga April itu sebagai periode perencanaan karena diisi dengan RKPD 2015 di dalamnya, tahap kedua ini sebagai tahapan penganggaran sekaligus evaluasi. Dan tahap ketiga adalah tahapan legislasi,” ujar Jumaga.

Sedikitnya PR di masa sidang pertama secara keseluruhan terdapat 11 pekerjaan yang masih harus dikejar penyelesaiannya oleh DPRD Kepri di masa sidang kedua ini nantinya, yakni terkait pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2014, Pembahasan Ranperda Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Lokal, Pembahasan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, 

Pembahasan Ranperda Rencana tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kepri, Pembahasan Ranperda Cagar Budaya, Pembahasan Ranperda Bantuan Hukum, Pembahasan Laporan Pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepala daerah masa jabatan tahun 2010-2015, Pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2015 serta Pembahasan Ranperda tentang Arsip daerah dan Pembahasan Ranperda tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah.
 
"Sejumlah agenda yang belum terlaksanakan pada masa sidang pertama lalu ini, akan menjadi prioritas dan PR bagi kita semua untuk menyelesaikanya," ujarnya.

Editor: Dodo