Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR akan Lakukan Revisi Terbatas UU Pilkada dan Parpol
Oleh : Surya
Rabu | 06-05-2015 | 08:00 WIB
Rambe_Kamrul_Zaman.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) ke pimpinan.

Tujuannya agar partai politik yang berkonflik dan belum memiliki kekuatan hukum tetap bisa ikut pilkada serentak tahun ini. Hal itu dalam rangka mencari payung hukum bagi Partai Golkar dan PPP dengen melakukan revisi terbatas pada  Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
 
Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/5).

"Juga termasuk revisi terbatas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Semua fraksi di Komisi II DPR menginginkan dua undang-undang itu direvisi, khususnya mengenai kepesertaan partai politik untuk mengikuti Pilkada 2015," tegas politisi Golkar itu.
 
Berbarengan dengan itu KPU menyiapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), DPR RI menyiapkan payung hukum untuk menangkal masalah yang berpotensi terjadi di kemudian hari.

“KPU setuju Undang-Undang Pilkada direvisi. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan UU Pilkada belum mengatur tentang kepesertaan partai politik yang bertikai dalam pilkada,” katanya.
 
Sementara itu tahapan pilkada serentak dimulai Juli mendatang. Namun hingga saat ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan masih terbagi dua kepengurusan.
 
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengakui Golkar versi Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy. Tapi, Aburizal Bakrie (ARB) menggugat ke pengadilan, dan telah dikeluarkan putusan sela yang memenangkan  ARB. Demikian pula dalam kasus PPP, kubu Djan Faridz dkk juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan sebagai pengurus sah.  Selanjutnya Menkumham Yasonna Laoly banding atas keputusan PTUN itu.

Editor: Surya