Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditegur Karena Ngebut, Tukang Ojek Keroyok Sekuriti
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 07-07-2011 | 14:13 WIB

BATAM, batamtoday - Toni Setiawan (36), sekuriti di Perumahan Masyeba Gading Mas, Tiban Kecamatan Sekupang dikeroyok oleh dua tukang ojek, Lerman (34) dan Piter (28) pada hari Selasa, 05 Juli 2011 pukul 01.30 WIB. Penyebabnya karena tersangka mengendarai sepeda motor dengan kencang dan ditegur oleh korban.

Dijelaskan Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto pada Kamis, 07 Juli 2011. Malam itu tersangka Lerman mengendarai sepeda motor melintas dari pos sekurity dengan kecepatan tinggi.

Toni yang sedang jaga malam menegurnya. Tersangka Lerman berhenti dan sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya. Merasa telah disepelekan tersangka memanggil teman-temannya sesama tukang ojek yang sedang nongkrong tidak jauh dari sana.

"Tak senang ditegur, Lerman panggil teman-temannya," ujar Feri.

Lerman bersama lima orang temannya menghampiri Toni. Tanpa banyak bicara, langsung memukulinya hingga babak belur. Bagian kepala serta leher mengalami memar-memar, merasa puas memukuli, korban ditinggalkan begitu saja disana.

"Setelah berobat di Rumah Sakit Otorita Batam, korban langsung membuat laporan ke Polsek sini," kata Feri.

Polisi langsung bergegas menangkap 6 orang tersangka tanpa ada perlawanan. Hasil penyelidikan, hanya dua orang yang jadi tersangka karena telah memukul, sedangkan empat orang lain dilepaskan karena hanya melihat dari jarak 10 meter.

"Empat orang lagi hanya sebagai saksi," tuturnya.

Tersangka Lerman berdalih kalau korban yang duluan cari masalah, mengganggu dirinya yang sedang membonceng istri malam itu. Korban juga sempat menanduk dahinya sembari menantang.

"Dia yang duluan, kami hanya emosi sesaat," ujar Lerman.

Sementara tersangka lain Piter mengaku ikut memukul karena ingin membantu teman, bentuk solidaritas sesama tukang ojek. Dia dipanggil saat nongkrong diwarung sambil minum bir.

"Kami memang sedang minum bir, tapi tidak mabuk. Gara dipanggil, makanya membantu," terang Piter.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.