Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bijak Menyimak Investasi MMM
Oleh : Redaksi
Senin | 04-05-2015 | 08:14 WIB

Oleh: Andreawaty

IKLAN Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau dikenal dengan Manusia Membantu Manusia kembali bangkit dan bahkan semakin agresif, untuk menarik anggota baru lagi mereka  beriklan di media massa cetak maupun elektronik.  Mulai dari surat kabar, televisi hingga sejumlah situs internet yang memiliki pengujung cukup ramai. MMM juga gencar mengajak masyarakat bergabung dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya sekitar  Agustus 2014 lalu, kabar tentang goyahnya skema perputaran uang ala MMM mulai terdengar, sejumlah partisipan mengeluhkan perputaran dana di sistem MMM yang mulai macet.  Menurut salah satu  partisipan MMM, waktu itu  dia sudah tidak menerima kiriman dana/bantuan alias Get Help dalam tempo lebih dari sebulan. Padahal  ia sudah mentransfer dana atau membantu partisipan lain alias Provide Help sejak Juli 2014. Sesuai aturan main, jarak antara waktu melakukan Provide Help dan menerima Get Help tidak pernah lebih dari waktu sebulan. Cerita salah satu partisan diatas seharusnya dapat  memberi gambaran kepada kita semua untuk waspada bahwa skema MMM yang saat ini mulai gencar melakukan iklan, kembali akan memakan korban.

Anto Probowo dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya  telah mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat yang dilakukan oleh MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan ilegal. OJK menemukan beberapa kejanggalan, di antaranya  MMM tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukumnya.  Karena tidak memiliki domisili hukum, perintah semuanya dilakukan melalui web yang hosting di luar negeri. Sehingga  filter yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa menutupnya karena mereka bisa memakai domain lain.

Sejumlah pihak terkait juga sudah mengingatkan masyarakat agar menghindari produk investasi asal Rusia itu, supaya  masyarakat betul-betul memahami aturan dan resiko sebelum menanamkan uangnya.  MMM bukanlah badan usaha yang mengantongi ijin dari OJK, melainkan hanya sebuah situs di internet dimana anggotanya saling mengirim dana dengan harapan bisa mendapat keuntungan sekitar tiga puluh  persen per bulan. Sementara itu dari internet diperoleh informasi tambahan bahwa Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Russia (dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM di Russia. Selaian itu Penegak Hukum di India telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India, serta Pimpinan Majelis Ulama Indonesia telah  menyampaikan pandangan bahwa kegiatan MMM bersifat riba dan haram.

Menindaklanjuti  pengaduan Ketua Dewan Komisioner  OJK  kepada Kementerian Kominfo, maka setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan , Perjudian dan Narkoba,   Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut sebanyak 20 situs.

Berdasarkan  informasi dari beberapa situs internet, secara umum kegiatan oleh MMM adalah:

·      Mengajak masyarakat untuk bergabung dengan menempatkan dana dalam kegiatan di MMM, keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem di internet. Sistem tersebut disebut diciptakan oleh Sergey Mavrodi (Warga Russia);

·      Calon peserta harus memiliki rekening pada bank, telepon genggam (nomor aktif) dan alamat email. Setelah peserta mendaftar melalui internet, sistem (internet) akan memberikan password untuk masuk ke sistem, dan kode akses untuk setiap transaksi)

·      Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank yang tertentu (nama bank, nama pemilik rekening dan nomor rekening) dan berposisi sebagai Provide Help.

·      Jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta tersebut dimasukkan dalam daftar blacklist, sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM. Bukti transfer diunggah (upload) ke sistem.

·      Setelah mentransfer dana, maka peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (get Help) dan dapat menerima manfaat 30% lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu 1 bulan.

  Dalam beberapa situs internet juga dimuat informasi antara lain sebagai berikut:

·      MMM akan memberikan bagaimana cara berinvestasi yang baik dan benar serta berkesinambungan. Admin atau pemilik situs MMM tidak meminta uang sepeserpun dari member (uang tetap di rekening member).

·      MMM bukan bank dan tidak mengumpulkan dana masyarakat, Admin hanya menyediakan sistem untuk mengumpulkan data dari orang yang membutuhkan bantuan dan menyalurkan kepada yang ingin memberi bantuan.Tidak perlu cari member (bukan MLM).

·      Bukan bisnis online, tidak jualan produk, tidak ada perusahaan. Reward 30% dalam 1 bulan, 2300% dalam 1 tahun dan mendapat bonus 10% dari teman anda. Hari ini membantu Rp100 ribu, bulan depan dibantu sebesar Rp130 ribu dst.

Sumber Kominfo juga menyatakan tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan hukum tertentu,  maupun badan usaha non badan hukum (bukan persekutuan perdata, firma maupun badan usaha non badan hukum lainnya). 
Sedangkan berdasarkan konfirmasi dari institusi anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dalam rapat Satuan Tugas, diketahui bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memikiki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota Satgas (tidak memiliki perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal).Tidak diperoleh gambaran bahwa aliran dana dalam MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik pengelola situs, melainkan langsung antar rekening. 

Dengan demikian tidak tergambar adanya penghimpunan dana, namun terjadi penggerakan dana. Konsekuensinya jika ada peserta yang tidak mematuhi aturan hanyalah;  mem-blacklist dan merilis blacklist tersebut dalam situs Admin. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Satgas menilai bahwa muatan informasi dalam situr internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan masyarakat.   Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, Kemenkominfo perlu segera melakukan pemblokiran atas situs internet MMM. *

*) Penulis adalah pemerhati masalah investasi online tinggal di Jakarta.