Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepekan Berlalu, Rudi Malah Mengelak Soal Portal Parkir di Nagoya City Walk
Oleh : Ahmad Romadi
Jum'at | 01-05-2015 | 15:00 WIB
rudi,_wawako_batam_-_mikir.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Rudi. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Rudi, sepertinya sudah tidak ingat lagi dengan janjinya beberapa waktu lalu untuk menertibkan portal parkir yang dibangun pengelola kawasan Nagoya City Walk di badan jalan umum hingga menuai protes dari warga sekitar.


Diyakini, masih segar diingatan publik ketika Rudi mengatakan meminta waktu sepekan untuk mengumpulkan data, dan berjanji akan segera menertibkan jika benar diketahui portal parkir tersebut menyalahi aturan yang ada. (Baca: Mengaku Tak Tahu, Wawako Batam Minta Sepekan untuk Selesaikan Persoalan City Walk).

Namun, ketika ditanya tindakan yang akan diambil setelah waktu sepekan berlalu, Rudi tidak bisa menjelaskan dan memilih langsung pergi meninggalkan pewarta.

"Tanya ke Zulhendri (Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, red) saja ya masalah itu," kata Rudi usai menemui buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor Wali Kota Batam, Jumat (1/5/2015).

Sementara itu Zulhendri yang ditemui pewarta menjelaskan, apa yang sudah pernah ia katakan sebelumnya bahwa selama ini pengelola kawasan City Walk mempunyai hak pengelolaan lahan (HPL). Karena itu, kata dia, pengelola tidak menyalahi aturan.

Zuhendri seolah lupa bahwa izin parkir khusus yang dikeluarkan tak hanya berdasarkan PL yang dimiliki pengelola Nagoya City Walk. Tapi ada fatwa, IMB dan Analisa Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.

Zulhendri bahkan terkesan menyalahkan BP Batam yang mengeluarkan PL Nagoya City Walk, dengan mengatakan, "Yang mempunyai hak untuk mengeluarkan HPL tersebut adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam." (*)

Editor: Roelan