Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPG DPR Minta KPU Ikuti Rekomendasi Panja Pilkada dalam Tetapkan PKPU
Oleh : Surya
Kamis | 30-04-2015 | 07:44 WIB
FPG.jpg Honda-Batam
Konferensi Pers Fraksi Partai Golkar terkait hasil Panja Pilkada Komisi II DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Fraksi Partai Golkar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II DPR RI dalam menerapkan Peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).


Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPR, Ade Komarudin dan Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman, Rabu 29 April di Jakarta.

“Ini semua rekomendasi dalam rangka menertibkan partai yang berkonflik. Tidak mungkin KPU tidak melaksanakan ini karena ini kesepakatan bersama Komisi II,” kata Ade dalam jumpa pers.

Tiga rekomendasi yang disepakati Komisi II pada saat panja rancangan PKPU terakhir tanpa kehadiran Komisioner KPU tersebut adalah menunggu keputusan pengadilan inkracht sebelum pendaftaran bakal calon. Kalau tidak juga tercapai, Komisi II merekomendasikan kepada partai yang berkonflik (PPP dan Golkar) agar segera islah. Kalau dua rekomendasi tersebut tidak juga tercapai, supaya KPU menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran calon Pilkada dibuka.

“Apa jadinya PKPU tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Hukum dibuat untuk menertibkan masyarakat yang sedang berkonflik,” imbuhnya.

Ade mengklaim berdasarkan pernyataan Ketua KPU Husni Kamil Manik pada panja terakhir, KPU akan mengikuti rekomendasi tersebut dan mencantumkannya dalam PKPU tentang pencalonan.

Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman menegaskan pernyataan Ade bahwa rekomendasi panja tersebut sah sebab telah menjadi keputusan bersama 10 fraksi. Dia juga mengklaim pada saat rapat paripurna penutupan masa sidang Jumat (24/4) lalu, Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan Panja Pilkada dan rekomendasinya sebagai bagian dari kerja DPR.

UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu Pasal 9 menyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis, terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Rambe menganggap konsultasi tersebut bersifat wajib sebab Komisi II membentuknya dengan format panja.

“Dalam UU MD3 Panja mengikat dan harus diikuti seluruh fraksi. Hasil Panja tersebut adalah kesimpulan dan rekomendasi yang mengikat.  Sebab, menurut undang-undang, KPU wajib mengeluarkan teknis Pilkada setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Berkonsultasi di sini bukan rapat konsultasi, tapi kami (Komisi II) ajak rapat bersama panitia kerja," ujar Rambe.

Rekomendasi tersebut salah satunya adalah KPU diminta merujuk pada hasil sidang terakhir bagi partai yang tengah berseteru. Sehingga peserta Pilkada merupakan persetujuan dari kepengurusan yang diketok oleh hasil sidang terakhir.

Rambe juga menyebut bahwa DPR telah melakukan 17 kali pertemuan untuk membahas rekomendasi PKPU ini. Unsur pemerintah yakni dari Kemendagri juga telah diajak rapat.

"Awalnya kami nyatakan bahwa menurut undang-undang, KPU mengikuti SK Kemenkum HAM. Tetapi ada anggapan bahwa SK masih digugat dan KPU tidak mau masuk ke ranah itu. Lalu ada usulan menunggu inkracht. Tapi keputusan inkracht kan lama," kata Rambe.

Oleh karena itu diambil jalan tengah dengan mendasarkan pada hasil sidang terakhir. Rambe menyebut usulan itu pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi II FPDIP Arif Wibowo.

"Yang paling arif dan bijaksana ya Pak Arif Wibowo waktu itu mengambil jalan tengah. Jadi rekomendasi ini bukan kami yang usulkan. Setelah itu semua fraksi sepakat dan pemerintah juga ikut," ujar Rambe.

Rambe kemudian menyebutkan anggota Komisi II yang menandatangani rekomendasi tersebut. Sebanyak 10 perwakilan 10 fraksi telah tanda tangan.

Editor: Surya