Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda dan Bupati Anambas Dituding Paling Bertanggung Jawab dalam Korupsi Sisa Dana PPID
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-04-2015 | 18:27 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri ditantang untuk lebih berani menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan‎ sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2011 sebesar Rp4,8 miliar.

Bupati Kepulauan Anambas Tengku Muchtaruddin dan Sekretaris Daerah (Sekda) KKA Raja Tjelak Nurjalal dinilai sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan, pengucuran, pengembalian, dan bahkan penganggaran kembali dalam APBD Perubahan 2012 sebagai dana tidak terduga, serta pencairan kembali dari rekening sementara Kabupaten Anambas. 

"‎Saya berharap, Kejati Kepri jangan melakukan "tebang pilih" dalam pengusutan korupsi dana PPID ini, karena orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Bupati dan Sekda KKA, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Fadil Hasan pengurus LBH-Mapikor Jakarta kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/4/2015). 

Fadil juga mengatakan, sangat mendukung kinerja Kejaksaan dalam pengusutan dana PPID di Kabupaten Anambas ini, tetapi hendaknya institusi ini harus memberlakukan azas kesamaan dalam hukum (equality before the law), sehingga tidak terkesan hanya mengorbankan pegawai rendahan. 

"Tersangka SDP tidak mungkin ‎mengucurkan dana dan menggunakanya secara sendiri, dan hendaknya dia (tersangka SDP-red), juga jangan mau jadi bumper atas keterlibatan atasnya, sebagai Kabag Keuangan Anambas, serta Sekda Anambas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Kabupaten Kepulauan Anambas," ujarnya. 

Penyidik kata dia, harus mengembangkan siapa saja yang terlibat memasukkan Rp 4,8 miliar sisa anggaran PPID tersebut ke APBD Perubahan 2012 Anambas, serta perintah pengucuran, dan pengambilan dari rekening sementara Kabupaten Kepulauan Anambas. 

"Kasus ini sebelumnya pernah disorot oleh BPK Kepri pada 2012 lalu, tetapi oleh Sekda Anambas Raja Tjelak Nurjalal dinyatakan kalau dana tersebut sudah clear, dan dengan terkuaknya masalah ini, keterlibatan Sekda dan Anambas sangat berkaitan," ujarnya. 

Selain akan menjadi sorotan warga dan LSM antikorupsi, Fadil juga menyatakan, tersangka SDP harus berani buka-bukaan agar penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi sisa dana PPID ini tidak hanya mengorbankan orang kecil atau pegawai rendahan.

Editor: Dodo