Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Anak Punk dan Preman di Tanjungpinang Digaruk Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-04-2015 | 17:43 WIB
punk-pinang.jpg Honda-Batam
Sejumlah anak punk yang terjaring razia premanisme di Tanjungpinang saat dilimpahkan ke pengadilan setempat.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 24 anak punk dan preman yang tidak memiliki identitas serta tempat tinggal diamankan anggota Shabara Polres Tanjungpinang sebagai tersangka pelaku tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (29/4/2015) dini hari.

Kapolres Tanjungpinang ‎AKBP Dwita Kumu Wardana mengatakan razia ini dilakukan, ‎dalam rangka pemberantasan kejahatan jalanan di ibukota Kepri itu. 

"Sesuai dengan arahan pimpinan, operasi penupasan kejahatan jalanan dan premanisme akan terus kita galakkan," kata dia, Rabu siang.

Dengan menurunkan 49 personel, 24 anak punk dan preman yang terjaring razia ini langsung dilimpahkan polisi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan disangka melanggar pasal 505 KUHP. 

"Ke 24 terdakwa pelaku tipiring yang diamankan Polres Tanjungpinang tersebut dihukum selama 3 hari, dan 7-14 hari masa hukuman masa percobaan tanpa menjalani," kata Bambang Trikoro, Humas PN Tanjungpinang.

Apabila para terdakwa ini, kembali tertangkap besok atau lusa, pihak penyidik dapat langsung memasukan masing-masing terdakwa ke penjara sesuai dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan.

Editor: Dodo