Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Malaysia Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Oleh : Gokli
Rabu | 29-04-2015 | 16:58 WIB
sidang-sabu-mahmudin.jpg Honda-Batam
Mahmudin, warga Malaysia pengedar sabu saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahmudin bin Adam, terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, yang dibawa dari Malaysia ke Batam dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/4/2015) siang.

Dalam persidangan, JPU Barnad juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar atau dikurung empat bulan penjara jika tidak mampu membayar denda. Pasalnya, terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba golongan I tanpa izin.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Budiman Sitorus memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri, baik tertulis maupun lisan. Saat itu juga, terdakwa menyampaikan pembelaan sekaligus permohonan secara lisan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

"Tetap pada tuntutan," ujar JPU Barnad, usai mendengar permohonan terdakwa kepada Majelis Hakim.

Usai mendengar tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, Hakim Budiman kembali menunda sidang satu minggu. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang ditunda satu minggu, untuk pembacaan putusan," kata Budiman, menutup sidang.

Seperti diketahui, Mahmudin bin Adam ditangkap pada 3 Februari 2015 di Kavling Tembesi Pos, Kecamatan Sagulung, saat melakukan transaksi narkoba kepada seorang bernama Faisal. Dari hasil penangkapan Polisi, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dua paket seberat 5,56 gram.

Setelah diperiksa, diketahui juga Mahmudin, membawa sabu dari Malaysia seberat 50 gram. Sebelum ditangkap, sebagian sabu itu sudah dijual ke beberapa orang di Batam seharga Rp 32 juta, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Editor: Dodo