Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Juga Diminta Lakukan Pengamanan Maksimal

Komisi III DPR Minta Masyarakat Kampung Tua Tak Anarkis dalam Unjuk Rasa Besok
Oleh : Surya
Rabu | 29-04-2015 | 16:25 WIB
masinton.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR meminta masyarakat kampung tua di Batam yang akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (30/4/2015) menuntut legalitas sah dari Badan Pengusahaan (BP) Batam agar tidak melakukan tindakan anarkis dan kriminal.

Sebab, jika ada tindakan anarkis dan perusakan terhadap fasilitas umum oleh pelaku aksi unjuk rasa, maka akan berhadapan dengan hukum. 

Disamping itu, masyarakat dan para pemangku kepentingan juga tidak akan simpati dan makin antipati terhadap aksi-aksi yang mereka lakukan, meskipun tujuannya baik meminta keabsahan legalitas yang sudah bertahun-tahun mereka tuntut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Masinton Pasaribu, di Jakarta, Rabu (29/4/2015). "Demonstrasi sebagai alat untuk menuntut hak sah-sah saja sepanjang dilaksanakan dengan tertib dan tidak merusak. Kalau sampai merusak, urusannya akan panjang dan itu bisa dikatakan tindakan kriminal," kata Masinton.

Pada prinsipnya, Komisi III DPR mendukung aksi unjuk rasa tersebut sebagai upaya dalam berdemokrasi dan menyampaikan aspirasi mereka agar dapat segera didengar. Namun, Masinton mengingatkan, agar masyarakat kampung tua Batam tidak memaksakan kehendak, hingga menimbulkan tindakan anarkis.

"Jangan hanya demonstrasi, gunakan sarana pendukung lain seperti audensi dengan Otorita Batam (BP Batam), gubernur, pemerintah kota dan DPRD. Atau kalau perlu sampaikan aspirasi ke kita biar bisa kita tindaklanjuti di pusat," katanya.

Menurutnya, persoalan pertanahan di Batam sangat pelik, tidak mudah diputuskan begitu saja karena harus diputuskan sesuai dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan. 

"Susah juga kita menuntut BP Batam untuk mengesahkan legalitas 33 Kampung Tua Batam, karena kasus pertanahan di Batam itu ada keterlibatan BP Batam, pemerintah kota, kementerian kehutanan dan kementerian Agraria," katanya.

Karena itu, Masinton berharap 33 masyarakat Kampung Tua mengadukan kasus tersebut ke Komisi III untuk dicarikan solusinya. 

"Kita bisa saja bentuk rapat gabungan antara Komisi III dari aspek hukumnya, Komisi II dari aspek pertanahan, Komisi IV dari aspek kehutanan dan Komisi VI dari aspek industrinya. Dan kementerian terkait juga akan kita undang dalam rapat gabungan tersebut," kata politisi PDIP ini.

Masinton menambahkan, terkait aksi unjukrasa besar-besar 33 masyarakat kampung tua yang akan dihadiri sekitar 16.900 massa dalam memperingati hari marwah kampung tua di Batam, ia meminta Polda Kepulauan Riau untuk mengamankan aksi unjukrasa tersebut.

"Polda Kepri harus pastikan keamanan aksi unjuk rasa tersebut, jangan ada tindakan represif terhadap peserta demonstrasi dan jangan sampai peserta demonstrasi melakukan tindakan anarkis. Polisi harus menjaga itu karena di Batam ada investasi, kalau ada yang merusak, tindak tegas saja, tapi jangan respresif," katanya.

Seperti diketahui,  Kordinator Aksi Hari Marwah Kampung Tua di Batam, Amiluddin, mengimbau kepada masyarakat 33 titik kampung tua yang menggelar orasi di gedung BP Batam, Pemko Batam dan DPRD Batam pada Kamis (30/4/2015) mendatang, tidak mudah terprovokasi oleh upaya yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

"Sesuai hasil rapat kemarin, aksi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi bukan untuk membuat keonaran atau tindakan anarkis. Maka dengan itu, kami dari panitia penyelenggara tidak bertanggungjawab bila terjadi aksi-aksi anarkis," ujarnya, Selasa (28/4/2015). 

Aksi yang dilakukan, tambah Amiluddin, murni menuntut hak-hak warga kampung tua yang hingga saat ini belum diberikan legalitas yang sah oleh BP Batam dan bukan untuk kepentingan elit politik menjelang pilkada Desember 2015 mendatang. 

"Aksi ini murni untuk memperjuangkan kepentingan seluruh titik kampung tua di Batam. Dikarenakan hari marwah pada 15 Mei 2015 nanti, kami menyepakati aksi dilakukan pada 30 April 2015 ini," terang dia. 

Ami mengatakan, masing-masing perwakilan 33 titik kampung tua sudah mengirimkan masing-masing data warganya yang akan bergabung menggelar aksi 30 April mendarang. 

"Sejauh ini sudah sebanyak 16.900 orang yang terdaftar. Jumlah ini, belum termasuk jumlah warga kampung tua di wilayah hinterlend yang akan berpartisipasi turun bersama-sama menggelar aksi demo," jelasnya. 

Sebelumnya, Muhammad Hasan Deni, ketua panitia hari Marwah mengatakan, hari Marwah merupakan peringatan kembali kepada pihak-pihak yang pernah menandatangani lahan kampung tua.

"Sudah lima tahun sejak hari pertama hari Marwah tapi sampai sekarang belum ada yang sudah legal," kata Hasan, Selasa (28/4/2015).

Lanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB acara diawali dengan orasi tuntutan legalitas kampung tua di alun-alun Engku Putri dan aksi dilanjutkan ke kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menuntut legalitas dari Kampung tua tersebut.

"Kita minta agar permintaan masyarakat kampung tua segera diselesaikan," ujar Hasan.

Editor : Surya