Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PTUN Tanjungpinang Tolak Gugatan Blue Bird
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 29-04-2015 | 15:58 WIB
sidang-putusan-bb.jpg Honda-Batam
Persidangan di PTUN Tanjungpinang yang memutuskan menolak gugatan taksi Blue Bird.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang menolak gugatan operator taksi Blue Bird kepada tergugat I Pemko Batam , tergugat II intervensi I Forum Peduli Nasib Taksi, dan tergugat II intervensi II Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang dalam persidangan putusan, Rabu (28/4/2015) .

Sidang yang digelar di ruangan utama itu dipimpin Tedi Romyadi SH dengan anggota masing-masing Fildy SH dan Andi Noviandri SH. Sedangkan penggugat dihadiri oleh penasehat hukum, Tantimin, sementara tergugat I dihadiri kuasanya, Demi Hasfinul dan Jaksa Bani Immanuel Ginting merupakan pengacara negara dari Kejari Batam. Kemudian hadir, Sutra Dewi selaku kuasa hukum dari intervensi satu dan dua.    
 
Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Kemudian dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

"Menimbang dan memutus gugatan penggugat tidak diterima. Karena banyak eksepsi dan dampak luas banyaknya demonstrasi demi kepentingan  orang banyak," ujar Tedi saat pembacaan putusan dalam persidangan.

Usai diputuskan, forum taksi di Batam baik di dalam maupun luar ruang sidang langsung bersorak gembira.

Pada sidang sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Zulhendri menjelaskan mengenai pemberian izin terhadap Blue Bird. "Sesuai surat edaran, Blue Bird yang memenuhi syarat secara operasional. Namun pada waktu itu pemberian izin tidak berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2001. Kami hanya mengacu kepada keputusan Wali Kota (Batam) saja," ujar Zulhendri dalam sidang sebelumnya.

Sidang putusan gugatan itu, dikawal ratusan supir taksi yang tergabung dalam  Forum Peduli Nasib Taksi dan Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang.  

Omo Maretrali, Forum Peduli Nasib Taksi memberikan imbauan kepada rekan-rekannya, jangan bergembira dulu atas putusan PTUN tersebut. Karena masih ada upaya hukum yang kemungkinan diajukan penggugat pada tingkat banding dan kasasi. 

"Kita cukup senang dalam putusan ini. Tapi ini belum tuntas karena masih ada banding dalam waktu 14 hari terhitung hari ini," ujarnya.

Editor: Dodo