Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk Pengguna Sabu

ABK Penjual Ganja Dibekuk Anggota Polair Polres Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 29-04-2015 | 15:10 WIB
ganja_karimun....jpg Honda-Batam
Kasat Polair dan Kasat Narkoba Polres Karimun menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Anggota Satuan Polisi Air (Pol Air) Polres Karimun yang melakukan penyamaran, berhasil meringkus anak buah kapal (ABK) penjual ganja yang berasal dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara sebanyak 1 Kilogram atau senilai Rp 4 juta.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Karimun, juga menggelar ekpose hasil tangkapan, terhadap 4 tersangka, pemakai narkoba jenis sabu lainnya.

Kepala Satres Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto, yang saat itu didampingi Kepala Satpol Air Polres Karimun, AKP Yudsiardi kepada sejumlah pewarta menjelaskan bahwa anggota Satres Narkoba pada hari Sabtu (4/4/2015) sekitar pukul  21.30 WIB di jalan Akasia perumahan Balai Garden Kec. Tebing melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HR.

Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Karimun mendapat info tentang adanya seorang yang membawa narkoba jenis sabu. Setelah digeledah dan diminta membuka topinya, maka dari dalam topi tersangka, jatuh barang bukti berupa 1 paket kecil sabu. Selanjutnya tersangka diminta mengambil sendiri barang bukti tersebut.

"Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening. Kemudian HP merk Samsung Duos warna putih beserta kartu serta satu buah topi merk Dcshcecousa," terangnya, Rabu (29/4/2015) di ruang kerjanya.

Selanjutnya, Senin (13/4/2015) sekitar pukul  21.30 WIB di Jalan A. Yani, RT 002 RW 001, Sei Lakam Timur, Karimun, anggota Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap tersangka berinisial MA.

Saat itu, Satres Narkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari dalam dapur, ditemukan 3 paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik putih bening dengan berat kotor 1,54 gram.

Selanjutnya katanya lagi,  aparat melakukan penggeledahan dan menemukan dari ruang tamu barang bukti berupa satu buah kotak warna biru merk Bovi's. Saat dibuka, ditemukan plastik kecil bening beserta 1 buah gunting besi. Lalu, aparat mengambil 1 HP merk Nokia model 105 warna hitam milik tersangka, sebagai barang bukti lainnya.

"Saat ini, tersangka MA telah diserahkan ke Rutan kelas II TBK," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Tadi pagi, juga telah dilakukan penangkapan terhadap MA (50) yang membawa sabu sebanyak 5 gram di Meral. Paket sabu tersebut sempat dimasukkan ke dalam mulutnya, namun dikeluarkan kembali. MA merupakan residivis pada kasus narkotika jenis ekstasi pada tahun 2010 lalu," terangnya lagi.

Sementara itu, Kepala Satpol Air Polres Karimun, AKP Yudsiardi menjelaskan bahwa anggotanya yang melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli, Selasa (21 April 2015) sekitar pukul 22.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MP, yang ingin melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering yang sedang berada di Pelabuhan Rakyat Alex, Jalan Telaga Tujuh, Karimun.

Barang tersebut dibawa tersangka MP dari Kab. Asahan, Sumatera Utara dengan jumlah 1 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran seberat 1 kilogram atau senilai Rp 4 juta.

"Tersangka merupakan ABK kapal. Saat tersangka menunjukkan Narkotika golongan satu tersebut, anggota Satpol Air lain yang sebelumnya 'standby', segera meringkus tersangka beserta barang buktinya. Selanjutnya, tersangka MP diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Terhadap tersangka MP dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Editor: Dodo