Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Segera Bahas RUU Larangan Minum Alkohol Bersama Pemerintah
Oleh : Surya
Rabu | 29-04-2015 | 11:57 WIB
diskusi_dpr....jpg Honda-Batam
Diskusi Forum Legislasi RUU Larangan Minuman Beralkohol di Pressroom DPR Jakarta.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol kini sedang digodok di DPR RI untuk mencegah rusaknya generasi muda karena minuman keras (miras). 

Hal itu disampaikan Anggota Baleg DPR dari FPPP Arsul Sani dalam Diskusi Forum Legislasi RUU Larangan Minuman Beralkohol di Pressroom DPR Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurutnya Indonesia negara yang tidak terkontrol soal penjualan minuman alkohol. Di Australia saja ada batasan tempat penjualan dan bagi yang umur dibawah 18 tahun dilarang beli minuman.

"Di Indonesia setelah keluar SK Menperdag baru-baru ini tentang larangan minuman alkohol di jual dipasar dan supermarket, baru sedikit terkontrol," katanya.

Asrul menjelaskan di Inggris saja, minuman beralkohol ada tempat khusus penjualan, dan sangat tegas bagi anak dibawah umur dilarang beli, yang menjual juga akan kena sanksi.

"RUU ini jika jadi UU, maka ada batasan untuk minuman beralkohol boleh untuk acara adat, wisata," tegasnya‎.

Sanksi di RUU ini rencananya dikenakan penjara dua tahun atau lima tahun penjara.

Sementara anggota DPD RI juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam) Fahira Idris menambahkan, berdasarkan data yang ada pada 2014, dari 63 juta remaja, 13,4 juta diantaranya sudah menenggak alkohol.

"Ini sangat parah, sehingga perlu ada pengontrol tempat minuman keras. Saya sangat senang dengan Permendag melarang minuman keras dijual bebas. Tapi yang sangat perlu lagi UU Larangan Miras," ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am menilai RUU Minol ini lebih untuk penguatan moral setelah nenpelajari landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politik.  Di mana UU No.35/2014 salah satu pertimbangan mendasar adalah aspek kesehatan, sejak dalam kandungan (janin). 

"Juga ada perlindungan khusus pasal 67 UU Perlindungan Anak, perlindungan itu dimulai dari rokok, Minol, narkotika, dan HIVS. Termasuk Permendag RI No.6/2015 tentang pembatasan di Supermarket itu selama ini tempat tongkrongan anak-anak muda dan selalu minum," kata Ni’am.

Selain itu, kata Ni'am ada sanksi hukum pasal 89 (2) setiap orang yang membiarkan memproduksi dan distribusi, maka dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selama ini terdapat 1136 aduan masyarakat ke KPAI dan dari tahun ke tahun terus meningkat. 

Pada tahun 2011 (46), 2012 (47), 2013 (62), dan 2014 (113). "Jadi, faktanya Miras-Minol mudah diakses anak-anak. Maka, jangan mengais rezeki dengan merusak generasi," pungkas Ni’am.

Editor: Dodo