Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampung Jalani Rehabilitasi di BNN, Hakim Perintahkan Dua Terdakwa Narkoba Ini Ditahan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 29-04-2015 | 08:46 WIB
dua_terdakwa_narkoba.jpg Honda-Batam
Bagus dan Sugeng saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pemakai narkoba, Bagus dan Sugeng, yang sudah enam bulan menjalani masa rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/4/2015) sore. Majelis Hakim, Hari Mariyanto dan Juli Handayani, memerintahkan agar kedua terdakwa segera ditahan karena masa rehabilitasinya sudah habis.

"Masa rehabilitasi sudah habis. Kami tak mau ambil risiko, Anda harus ditahan," kata Hakim Hari dalam persidangan.

Terdakwa Bagus dan Sugeng, kepada majelis hakim mengakui sebagai pengguna narkoba. Keduanya juga mengaku sebagai pengguna aktif yang mengkonsumsi narkoba minimal empat kali dalam sepekan.

"Saya sudah sering memakai sabu. Barangnya (sabu) saya beli dari Simpang Dam (Kampung Aceh, red)," kata Sugeng, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Senada dengan Sugeng, terdakwa Bagus juga mengaku kecanduan sabu sejak tiga tahun terakhir. Minimal empat kali dalam satu pekan dia harus mengkonsumsi sabu. "Setelah menjalani rehabilitasi, sudah mulai mendingan yang mulia," ujar dia.

Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa akan dilakukan dalam sidang selanjutnya, satu pekan lagi. Hakim Hari yang memimpin persidangan akhirnya menunda sidang satu pekan. "Sidang kita lanjutkan minggu depan untuk pembacaan tuntutan," kata Hakim Hari, menutup sidang. (*)

Editor: Roelan