Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Kebun Raya Batam

PPK Kementerian PU dan Dirut PT Asvri Putra Rora Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-04-2015 | 23:49 WIB
IMG_20150428_212040_Fotor_Collage.jpg Honda-Batam
Dirut PT Asvri Putra Rora, Yusirwan (kiri) dan PPK Ditjen Tata Ruang Kementerian PU, One Indira Sari Hardi (kanan) saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menahan tersangka korupsi dan penyelewengaan sisa dana PPID Kabupaten Kepulauan Anambas, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga menetapkan Direktur Utama PT Asvri Putra Rora, Yusirwan, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Selasa (28/4/2015). Sebelumya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Tata Ruang Kementeriaan PU, One Indira Sari Hardi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalu Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, dan tim penyidik, mengatakan, penetapan tersangka baru dugaan korupsi ini dilakukan atas pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam.

"Tersangka baru yang ditetapakan penyidik adalah Yusirwan yang merupakan Direktur Utama PT Asvri Putra Rora, selaku subkontraktor dan sekaligus yang meminjam pakai PT Arah Pemalang selaku pemenang tender proyek pembangunan Kebun Raya Batam," ujar Yulianto kepada pewarta di Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (28/4/2015) malam.

Selain penetapan Yusirwan sebagai tersangka, pihaknya juga menahan PPK Ditjen Tata Ruang Kementeriaan PU, One Indira Sari Hardi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini setelah keduanya kita lakukan pemeriksaan akan kita lakukan penahanan," jelas Yulianto didampingi Ketua Tim III Satgasus Tipikor Kejati Kepri, Silvi SH.

Silvi menambahkan, penetapan Yusirwan sebagai tersangka dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti atas keterlibatan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam karena tersangka merupakan Direktur PT Asvri Putra Rora yang meminjam PT Arah Pemalang dalam tender proyek tersebut.

"Dari proses penyidikan yang kami lakukan, PT Arah Pemalang sebagai pemenang tender proyek Kebun Raya Batam, kontraknya ditandatangani oleh direktur utamanya. Mengenai pelaksanaan tender dilakukan oleh Yusirwan selaku Direktur PT Asvri Putra Rora dan tersangka Mz selaku pilot project," jelasnya.

Dijelaskan, uang pembayaran pembayaran proyek masuk ke rekening PT Arah Pemalang yang selanjutnya dikucurkan ke rekening PT Asvri Putra Rora dan dicairkan oleh Yusirwan sebagai direktur.

Guna mendalami keterlibatan Dirut PT Arah Pemalang, yang sebelumnya telah mengembalikan Rp360 juta, tim penyidik masih terus mendalami apakah benar Dirut PT Arah Pemalang itu benar-benar tidak melakukan penandatanganan atau ada perjanjiaan lain.

"Dan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada penambahaan tersangka lain, tergantung dari perkembangan penyidikan nantinya," kata Yulianto.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka MZ yang merupakan proyek manajer PT Arah Pemalang. (Baca: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kebun Raya Batam).

MZ diketahui merupakan proyek manajer PT Arah Pemalang yang menjadi sub-kontraktor dari proyek tersebut. Sementara satu tersangka lainnya adalah OI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Tersangka MZ telah ditahan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sedangkan OI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa. (*)

Editor: Roelan