Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Korupsi APBD

Kejaksaan Tinggi Kepri Dikabarkan Tahan Pejabat Anambas Malam Ini
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-04-2015 | 17:57 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, akan melakukan penahanan terhadap pejabat dan salah satu kontraktor proyek APBD di Anambas, Selasa (28/4/2015). Rencana penahanan dilakukan setelah pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) serta penyelidikan rampung.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Tinggi Kepri, penahanan ini dilakukan pada dua tersangka yakni kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang bersumber dari APBD di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yulianto SH membenarkan rencana penahanan itu. Namun siapa dan mengenai korupsi apa dua tersangka tersebut akan ditahan, Yulianto masih enggan membeberkan. 

"Tunggu, nanti kita ekspos. Hari ini kasusnya kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan 2 orang tersangka," ujarnya singkat, Selasa petang.

Pantauan di Kejaksaan Tinggi Kepri, sejumlah penyidik terlihat sibuk membawa berkas dari ruangan Asisten Pidana Khusus ke lantai 2 ruangan Kepala Kejaksan Tinggi Kepri. Informasi yang diperoleh, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan kontraktor salah satu proyek di Anambas.

Sementara sejumlah wartawan dari berbagai media di Tanjungpinang hadir di Kejaksaan Tinggi Kepri dan menunggu pelaksanaan ‎penahanan terhadap dua tersangka korupsi dari Kabupaten Kepulauan Anambas itu. 

Editor: Dodo