Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan Penunggak Pajak vs Ditjen Pajak

Hari Ini, 42 Bukti Surat dan Saksi Dihadirkan di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-04-2015 | 10:45 WIB
gugatan_pajak.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan penunggak pajak di PN Tanjungpinang yang digelar kemarin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan penunggak pajak Peng Hoock alias Ahok selaku Direktur Utama PT Gunung Kijang Jaya Lestari melawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini, Selasa (28/4/2015) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hakim Eriyusman yang menyidangkan praperadilan ini menyebutkan persidangan kali ini akan mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli. Dijadwalkan dalam pekan ini, praperadilan tersebut akan diputuskan.

"Sesuai dengan agenda yang kita jadwalkan, masing-masing pihak sudah memberikan tanggapan atau eksepsi atas permohonan praperadilan, serta menyerahkan bukti surat dalam pemeriksaan sidang kemarin," kata Eriyusman pada BATAMTODAY.COM

Selanjutnya, tambah dia, masing-masing pihak akan menghadirkan saksi, yang akan diperiksa di persidangan. "Pihak penggugat praperadilan dan pihak tergugatan sama-sama akan menghadirkan saksi," ujarnya.

Setidaknya. ada 42 bukti surat bersama dengan saksi-saksi para pihak yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan serta Dirjen Pajak, Kanwil dan Kantor Pajak Pratama Bintan menyatakan penangkapan, penyanderaan dan penahanan terhadap penunggak pajak Peng Hock alias Ahok selaku Dirut PT GKJL sudah sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. (Baca: Kuasa Hukum Dirjen Pajak Sebut PN Tak Berwenang Periksa Permohonan Penunggak Pajak)

Hal ini disampaikan kuasa hukum Kementerian Keuangan serta Dirjen Pajak, Kanwil dan Kantor Pajak Pratama Bintan menjawab permohonan praperadilan yang dilayangkan Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/4/2015).

Editor: Dodo