Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minimal 9 Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Kuasa Hukum Rivarizal Sebut Kliennya Korban dari Sistem
Oleh : Gokli
Selasa | 28-04-2015 | 09:27 WIB
pemeriksaan-rivarizal-2.jpg Honda-Batam
Rivarizal (baju putih motif bunga), didampingi penasehat hukumnya (baju putih polos) Abdul Kadir, dikawal dua jaksa di bagian belakang usai menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Pidsus Kejari Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, penasehat hukum Rivarizal, tersangka korupsi proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional Tahun 2014, menilai kliennya itu merupakan korban dari sistem. Pihak yang paling bertanggung jawab bukan Rivarizal melainkan pejabat Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan para konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Rivarizal hanya korban dari pada sistem. Jika mau fair, dalam kasus korupsi ini minimal ada sembilan tersangka, tak mungkin hanya kontraktor dan Kuasa Pengguna Anggaran," kata dia, usai mendampingi Rivarizal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Batam, kemarin sore. (Baca: Tersangka Rivarizal Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejari Batam)

Menurutnya, dalam proyek tersebut Jaksa juga perlu mengusut peran pihak-pihak lain, seperti Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Penyedia Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran. Sementara Rivarizal hanya pelaksana proyek, bekerja sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

"Harusnya ada tersangka baru. Kami tak sepaham kalau hanya dua tersangka. Lagian dalam dokumen proyek itu sudah jelas siapa-siapa saja yang memiliki peran," kata dia.

Sebagai penasehat hukum, sambung Abdul Kadir, Rivarizal yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat perlakuan diskriminasi. Ia melihat ada sebuah permainan yang sengaja dimainkan jaksa, karena hanya mengangkat dua orang tersangka ke permukaan, sedangkan pihak lain yang juga memiliki peranan dalam proyek itu tak dimunculkan.

"Rivarizal korban dari sistim yang ada," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Batam, Tengku Firdaus menjelaskan, pihaknya selalu bekerja secara profesional tanpa diskriminasi. Menurutnya, sepanjang ditemukan ada alat bukti yang cukup dan sah, jaksa penyidik tidak akan ragu-ragu menetapkan tersangka baru dalam proyek tersebut.

"Kami minta Rivarizal untuk lebih terbuka, berikan kami informasi jika ada pihak lain yang terlibat," kata Firdaus.

Memang, sambungnya, hasil pemeriksaan terhadap saksi dan dua tersangka, jaksa penyidik sudah menemukan informasi dan fakta baru. Tak berhenti di situ, penyidik pun terus mengembangkan informasi dan fakta baru itu sampai benar-benar diitemukannya minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka baru.

"Bukti baru yang kami temukan itu, terus dikembangakan. Untuk menetapkan tersangka tidak sembarang, minimal dua alat bukti yang sah," jelas dia.

Pemeriksaan terhadap Rivarizal berlangsung dari pukul 10.00 - 18.00 WIB, adapun pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik total 57 pertanyaan. Dari puluhan pertanyaan itu, kata Firdaus, ada beberapa pertaanyaan yang tidak dijawab, dan ada pula jawaban yang tidak relevan dengan pertanyaan.

"Itu haknya tersangka, mau dijawab atau tidak," katanya.

Mengenai nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, Jaksa Pidsus terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, lanjut Firdaus, penyidik tidak diwajbkan untuk menyampaikan berapa kerugian negara kepada tersangka, setelah di persidangan akan dibeberkan semua.

Tersangka Rivarizal dan Indra Helmi, akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (30/4/2015). Disebut, tersangka Rivarizal akan mengajukan beberapa saksi meringakan untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.

"Untuk penangguhan penahaan belum ada satu tersangka pun yang mengajukan. Hanya tersanga Rivarizal akan mengajukan saksi meringankan," jelasnya.

Editor: Dodo