Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Pembunuh Amar di BCC Hotel Tergabung di Kepolisian Diraja Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Senin | 27-04-2015 | 19:27 WIB
ekspos kasus bcc hotel.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin, menunjukkan barang bukti dengan latar belakang keempat tersangka pelaku pembunuhan Amer di BCC Hotel. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang akhirnya menetapkan keempat orang yang sebelumnya diamankan karena diduga membunuh Amar Aswan, warga Malaysia yang ditemukan tewas di BCC Hotel dan Residence, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Satu dari empat tersangka diketahui tergabung dalam Kepolisian Diraja Malaysia.

Keempat tersangka yang juga warga Malaysia itu berhasil diamankan polisi saat mencoba melarikan diri ke negeri jiran. Samawanan Kupusami dan Masturizam bin Mardan diamankan di Pelabuhan Batam Center. Sedangkan Goh Song Chew dan Kalitazan Meganatan diamankan saat mencoba kabur ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay.

Dalam eksposnya pada Senin (27/4/2015) sore, Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Asep Safrudin, mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Samawanan Kupusami, Masturizam bin Mardan, Goh Song Chew dan Kalitazan Meganatan terhadap Amar yakni dengan cara dibekap dan dipukul. Hasil otopsi yang dilakukan pihak rumah sakit, terdapat luka memar di kepala dan bekas ikatan di tangan serta kaki korban.

Dijelaskan Asep, sekitar pukul 06.30 WIB, pihaknya mendapat laporan dari petugas sekuriti hotel tentang adanya mayat tak dikenal di atas troli lantai 6. Kemudian jajaran Polsek Lubukbaja bersama Satreskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi.

"Informasi awal yang didapat, korban meninggal karena mabuk. Namun dilihat dari kondisinya, ditemukan indikasi pembunuhan," kata Asep.

Begitu dilakukan olah TKP, pihaknya mendapat petunjuk bahwa korban bersama keempat pelaku akan kembali Jumat paginya ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center. "Tim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Lubukbaja langsung mendatangi pelabuhan. Ternyata kapal sudah bergerak. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Syahbandar meminta kapal balik. Nahkodanya langsung memutar balik kapal dan kembali ke Pelabuhan Batam Center dikawal Polair karena diduga ada pelaku di dalam kapal itu," jelasnya.

Sesampainya di Batam Center, petugas tidak mendapat kesulitan dan langsung mengamankan dua orang pelaku. Setelah diperiksa, ternyata mereka tidak berdua melainkan berempat. "Dua pelaku lagi mencoba kabur dari Pelabuhan Harbour Bay dan lagsung dihadang. Keempat pelaku akhirnya bisa diamankan dan dimintai keterangan," tambahnya lagi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan jelas Asep lagi, para tersangka mengaku kesal terhadap korban saat mereka pergi ke salah satu tempat hiburan. "Waktu pergi ke tempat hiburan, salah satu pelaku dipukul korban karena ada salah paham. Namun kekesalan itu berlanjut hingga ke kamar hotel. Tak tanggung-tanggung, keempat tersangka kemudian mengikat dan membekap korban. Kepala korban juga dibenturkan ke TV dan dinding," lanjutnya.

Begitu megetahui korban tewas, para tersangka kemudian membopong korban menuju lift dan turun di lantai enam hotel. Sebelumunya mereka menginap di lantai 16 kamar 1616 dan 1619.

"Saat membopong korban ke lift itu terekam di CCTv hotel. Korban juga diletakkan di atas troli barang. Salah satu pelaku kemudian mendatangi pos sekuriti mengatakan kalau rekannya mabuk dan overdosis. Begitu petugas datang ke tempat korban, para tersangka sudah menghilang. Mereka sepertinya sudah menyiapkan semua barang untuk kabur," jelas Asep lagi.

Dari identitas pelaku yang diamankan untuk barang bukti, salah satunya memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Diraja Malaysia. "Pangkatnya Konstabel Police Bantuan. Kita belum tahu apakah yang bersangkutan adalah polisi bantuan (banpol) atau bagaimana," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencaritahu apakah para tersangka juga terlibat pidana atau tidak. Namun, Asep mengakui bahwa adik dari salah satu tersangka, Masturizam, juga diamankan karena tertangkap membawa narkoba ke Batam.

"Adik salah satu tersangka adalah bandar narkoba dan dibekuk karena membawa narkoba. Ia adalah bandar sabu di Malaysia. Tapi apakah ada kaitannya pembunuhan ini degan narkoba masih kita selidiki. Mereka dijerat pasal 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan