Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diprediksi Ada 50 Ribuan Kasus Nikah Siri di Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 27-04-2015 | 17:15 WIB
ilustrasi nikah siri.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasus nikah siri di Indonesia diprediksi mencapai 50 ribuan. Pasangan ini perlu ditangani dengan pelayanan penetapan nikah atau itsbat nikah sehingga pernikahan mereka tercatat oleh negara.

"Saat ini sekitar 50 ribuan pasangan (suami-istri) perlu ditangani, untuk itsbat nikah," kata Machasin,
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, seperti dilansir laman kementerian, Senin (27/4/2015).

Dijelaskan, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama. Ini mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Machasin menambahkan, pelayanan itsbat nikah dilaksanakan tergantung inisiatif tiga lembaga, kantor wilayah Kemenag masing-masing, lembaga peradilan agama dan Kementerian Dalam Negeri. Penetapan nikah akan dilakukan pengadilan agama, sementara pencatatan dan pemberian buku nikah oleh Kementerian Agama dan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir yang dilakukan catatan sipil. (*)

Editor: Roelan