Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Tersangka Rivarizal Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejari Batam
Oleh : Gokli
Senin | 27-04-2015 | 13:29 WIB
pemeriksaan-rivarizal.jpg Honda-Batam
Tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional, Rivarizal (kanan) ditemani kuasa hukumnya saat berada di ruangan Pidana Khusus Kejari Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional, Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal jalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Batam, Senin (27/4/2015) siang.

Pantauan di Kejari Batam, Rivarizal didampingi dua penasehat hukumnya mendatangi Kantor Kejari Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menggunakan kemeja warna putih dengan motif bunga di bagian kiri, sama dengan baju yang dia gunakan saat dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka sedang berlangsung. Pemeriksaan kali ini, katanya mulai masuk ke materi pokok perkara.

"Ini pemeriksaan lanjutan, tersangka Indra Helmi dipanggil Kamis atau Jumat," ujar Firdaus.

Disinggung mengenai penangguhan, kata Firdaus, sejauh ini dari pihak tersangka belum ada menyampaikan pengajuan. Kalau pun ada, sambung dia, tak langsung disetujui, perlu ada pertimbangan.

"Belum ada pengajuan untuk penangguhan tahanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Rivarizal dijebloskan ke dalam penjara, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 17.20 WIB. (Baca: Jaksa Batam Jebloskan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional ke Penjara)

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyampaikan penahanan dilakukan karena jaksa penyidik khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga sudah memungkinkan dilakukan penahanan.

"Penahanan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih banyak lagi yang akan tanyai kepada tersangka," jelasnya.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka sejak pukul 09.00 WIB, sambung Firdaus, penyidik baru mengajukan 28 pertanyaan. Dari sekian banyak pertanayaan, katanya, ada yang bisa dijawab dan ada pula yang tidak bisa.

"Untuk kerugan negara dalam perkara korupsi ini masih dilakukan perhitungan. Kami sudah koordinasi dengan BPK Provinsi," akunya.

Proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 lalu menelan dana dari APBD sebesar Rp 1,4 milar lebih. Indikasi korupsi dalam proyek itu ditemukan adanya mark-up satuan harga barang, dan permufakatan antara Rivarizal dengan Indra Helmi.

Editor: Dodo