Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan PT Nexsus Enginering Indonesia Di-PHK dengan Surat Palsu
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 06-07-2011 | 15:14 WIB

BATAM, batamtoday - Tiga karyawan PT Nexus Engineering Indonesia, masing-masing Regen Siburian, Rio Rinaldo, Suryadi di-PHK perusahaan secara sepihak tanpa diberi uang pesangon. Ketiga karyawan ini pun menuntut untuk dipekerjakan kembali karena tandatangan surat pemecatan diduga dipalsukan pihak manajeman perusahaan.

Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan yang berlokasi di Kabil, Batam, itu untuk membayar upah kerja dan tunjangan yang di potong oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-150/Men/2000. Bab I Pasal 1 ayat 9, tentang tunjangan tetap yang merupakan suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.

"Saya di-PHK secara sepihak tanpa ada surat teguran dari perusahaan, padahal saya sudah memberitahukan kepada perusahaan lewat telpon dan pesan singkat seperti yang dianjurkan perusahaan dalam rapat selama ini," ujar Regen Siburian (28) di Batam Center, Rabu 6 Juli 2011.

Regen mengatakan surat PHK yang diberikan kepadanya terhitung tanggal 10 Mei 2011, tertera nama Suri yang menjabat Admin Manager PT Nexus. Padahal, katanya setiap surat yang tertera atas nama admin manager, namanya tersebut lengkap yakni Suri Teo. Dan surat yang ditandatangani juga berbeda dari tandatangan Suri Teo serta selama ini perusahaan tidak pernah memberikan surat peringatan sama sekali kepada dirinya.

"Tandatangannya berbeda dengan tanda tangan pak Suri selama ini," katanya.

Sehingga, dengan adanya surat yang diragukan Regen dan kawan-kawan, meminta kepada pihak perusahaan mempekerjakan mereka kembali, dengan catatan uang gaji dan potongan tunjangan makan yang dipotong selama bekerja, harus dibayar perusahaan.

"Sekitar Rp350 ribu saya dipotong setiap bulan, selama 3 tahun masa kerja saya," katanya.

Regen mengatakan, selama dua bulan dirinya dinyatakan di-PHK sepihak oleh PT Nexus, sudah memperjuangkan nasibnya ke DPRD dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Tambahnya selama ini pernyataan dari pihak perusahaan dalam dengar pendapat di DPRD Batam tidak sesuai dari kenyataan.

"Dari hearing kemarin, di DPRD Batam perusahaan bayak berbohong dimana dari mengakui kesalahannya dan akan membayar upah karyawan yang dipotong, tapi kenyataanya tidak sama sekali," ujarnya.

Dan perjuanganya di Disnaker Batam, baru hari ini ditanggapi, dimana Disnaker Kota Batam selaku mediator memanggil PT Nexus dan karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Dirinya juga mengatakan, bilamana permintaan karyawan ini tidak dipenuhi maka dirirnya bersama karyawan yang masih bekerja di perusahaan tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa.

"Sekarang ini masih tahap perundingan sesama karyawan, karena kami yang bertiga ini adalah contoh upah kerja dan tunjangan yang dipotong manajamen," pungkasnya dengan meyakinkan sekitar 800 karyawan PT Nexus yang akan terlibat aksi unjuk rasa.