Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lelang 1.368,262 KL Minyak Mentah di Kejari Batam Disebut Sarat Pelanggaran
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 25-04-2015 | 10:43 WIB
sanggahan pt surya sani jaya.JPG Honda-Batam
Surat sanggahan PT Citra Sani Jaya. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses lelang 1.368,262 KL minyak mentah (crudge oil) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (23/4/2015) disebut penuh pelanggaran.

Sariaman S Munthe, Direktur Utama PT Citra Sani Jaya mengatakan, menunjuk pengumuman lelang nomor : Peng-04/N.10.11.1/Cu.3/04/2015 terutama lelang 1.368,262 KL minyak mentah dengan harga limit Rp498.000.000 terjadi banyak kejanggalan yang mengarahkan ke salah satu perusahaan tertentu dan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

"Pelaksanaan lelang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan syarat-syarat lelang," kata Sariaman, Sabtu (26/4/2015).

Dijelaskannya, pelanggaran proses lelang yakni adanya peserta yang melakukan pendaftaran di atas batas pendaftaran pukul 10.00 WIB. "PT Prayasa (pemenang lelang) mendaftarkan perusahaan diatas pukul 10.00 WIB," katanya.

Selain itu, Ibnu Walid salah satu peserta lelang yang mengikuti pelaksanaan lelang tidak memiliki surat kuasa dari notaris untuk mewakili PT Prayasa hadir dan ikut melaksanakan penawaran. Hal itu telah melanggar syarat lelang.

"Selanjutnya, dari tiga peserta yag lulus administrasi dalam mengikuti lelang hanya dua perusahaan yang diperkenankan masuk ke dalam ruang lelang," ujar Sariaman.

Bahkan, panitia lelang yang dipimpin oleh Meilinda tidak melakukan aanwijzing dalam proses lelang terutama dalam hal mengunjungi objek yang akan dilelang sehingga peserta lelang tidak berani melakukan penawaran secara maksimal karena tidak mengetahui kondisi pasti keadaan objek yang akan dilelang.

"Hal itu melanggar syarat lelang poin 5 bahwa pendaftaran, penelitian dokumen persyaratan lelang dan Aanwizjing harus melihat objek yang dilelang," tegasnya.

Tambahnya, pelaksanaan lelang juga dilaksanakan di ruangan yang tidak layak yakni ruangan Kasubagbin Kejari Batam sehingga terkesan tertutup dan tidak transparan.

Sariaman mengatakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut pihaknya telah melayangkan surat sanggahan kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Batam.

"Lelang ini harus dibatalkan dan KPKNL kita minta untuk tidak menerbitkan risalah lelang karena kami tidak diberi kesempatan untuk menawar, padahal kami sanggup membeli dengan harga lebih tinggi yang bisa menguntungkan negara," tegasnya.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan pelanggaran lelang ini ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejaksaan Agung di Jakarta yakni Jamwas di Kejaksaan Agung.

"Kita akan laporkan ini. Lelangnya sarat dengan pelanggaran-pelanggaran," ujar Sariaman.

Editor: Dodo