Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan 17 Tersangka dan Barang Bukti Selama Maret-April 2015
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-04-2015 | 09:57 WIB
tsk_narkoba_pinang.jpg Honda-Batam
Belasan tersangka kasus narkotika di Tanjungpinang yang ditangkap polisi selama Maret hingga April 2015.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 17 tersangka dan barang bukti 24,9 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang dalam kurun waktu Maret-April 2015.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana didampingi Kasat Narkoba, AKP Abdul Rachman mengatakan 17 tersangka tersebut diamankan dari sejumlah tempat dan berdasar 12 laporan dari masyarakat. 

"Dari 12 tersangka yang diamankan ini, dua diantaranya merupakan perempuan," kata Dwita dalam ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/4/2015).

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan  tiga unit mobil, yang digunakan untuk menjual dan menjemput narkoba, 17 unit ponsel, dua unit sepeda motor, tiga unit timbangan digital serta tujuh buah alat hisap atau bong.

Sementara Abdul Rahman menambahkan ke-17 tersangka pemilik dan pengedar narkoba ini terdiri dari MS, RD, IR, TR, YA, RA, LA, EW, RV, SA, FS, TH, MY, JI, PO, MS dan HI. Sedangkan sejumlah lokasi penangkapan, diantaranya, Jalan Ahmat Yani, Brigjen Katamso, Kampung Air Raja, Jalan Anggrek Bulan, Jalan Ir Sutami Suka Berenang, Engku Putri, serta sejumlah TKP lainnya. 

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 132, UU nomor ‎35 Tahun 2009, Tentang Pemberantasan Narkoba.

"Mereka semua ditahan dan SPDP-nya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Dodo