Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan Perppu PLT KPK jadi UU
Oleh : Surya
Sabtu | 25-04-2015 | 09:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang ke-III, Jumat (24/4/2015).


Dengan begitu, Perppu tentang KPK ini sah menjadi undang-undang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR tanpa   perdebatan, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK itu.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat kemudian bertanya kepada semua anggota DPR yang hadir apakah bisa menyetujui hasil yang sudah disepakati oleh Komisi III tersebut.

"Apakah perppu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fadli Zon. "Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin membacakan laporannya mengenai pembahasan Perppu di tingkat komisi. Komisi III menyetujui perppu tersebut, meski memberikan beberapa catatan kepada pemerintah.


Sebelum mengambil keputusan ini, Komisi III telah mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk memberikan penjelasan mengenai terbitnya Perppu tersebut. Komisi III juga sudah mengundang Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta masukan.

Dalam pandangan akhirnya mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hanamongan Laoly mengatakan, Perppu KPK keluar karena adanya persoalan hukum dua pimpinan KPK.

"Pada prinsipnya bersikap mengatur aturan yang tidak ada. Khususnya mengatur mekanisme khusus keanggotaan sementara," ujarnya di depan sidang.

Dengan begitu, pemerintah juga siap bersama DPR untuk merevisi UU KPK tersebut. "Bahwa usul inisiatif direvisi, kami siap membahas bersama-sama," katanya.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014. Dengan lolosnya perppu ini menjadi undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK tersebut akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap. 

Editor: Surya