Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

33 Orang Pelanggar Perda di Batam Divonis Denda
Oleh : Gokli
Jum'at | 24-04-2015 | 16:57 WIB
sidang_tipiring....jpg Honda-Batam
Sidang pelanggar perda di PN Batam, Jumat siang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 33 orang yang melanggar ketertiban sosial, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (24/4/2015) siang. Mereka diwajibkan membayar denda Rp 50 ribu atau dikurung selama dua hari.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Alfian, mengingatkan para pelanggar Perda agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila dilanggar dan dihadapkan lagi dalam persidangan, terancam dijatuhi denda maksimal.

"Jangan karena dendanya Rp 50 ribu lantas diulangi. Kalau ketahuan melanggar dan disidangkan lagi, akan dikenakan denda maksimal," kata Hakim Alfian, mengingatkan.

Adapun mereka yang melanggar Perda Ketertiban Sosial itu, masing-masing 14 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), tiga orang waria, dan 16 anak punk. Mereka terjaring razia yang dilakukan Sat-Sabhara Polresta Barelang di daerah Jodoh, Kecamatan Batuapar.

Selain mewanti-wanti agar tidak mengulangi, Hakim Alfian, berharap para pelanggar Perda mencari pekerjaan lain. "Kalau tak bisa bayar denda, terpaksa akan dihukum dua hari kurungan di Dinsos Batam," tutupnya.

Editor: Dodo