Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Desak Komisi IV DPRD Batam Rampungkan Perda Anak
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 24-04-2015 | 15:25 WIB
erry_lalok_baru.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pegawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri mendesak komisi IV DPRD Batam segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Perlindungan Anak.

"Intinya mendesak komisi IV bahas Perda penyelenggara perlindungan anak," kata Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri, Jumat (24/4/2015).

Adapun tujuan dari Perda yang minta digesa oleh DPRD karena anak merupakan urusan wajib Pemda di bawah payung hukum Perda tersebut.

"Diserahkan ke daerah, aturan diperluas, agar ada payung hukum di daerah," kata Erry.

Diharapkan paling lambat akhir tahun 2015, Perda anak di Batam sudah selesai. Hal itu nantinya sebagai payung hukum pembentukan KPPAD Kota Batam yang rencananya sudah terbentuk pada tahun 2016 mendatang seperti yang sudah ada di Kabupaten Anambas dan Lingga.

"Fungsi kedepan, melakukan Pegawasan terhadap semua kebijakan dan implementasinya terhadap anak. Kalau tidak ada KPPAD di Batam, maka pengawasan tidak bisa berjalan maksimal padahal kasus anak di Batam cukup tinggi di Batam," ujar Erry.

Editor: Dodo