Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ongkos Taksi Tersangka Korupsi Pembangunan Kebun Raya Batam Ini Ternyata Belum Dibayar
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-04-2015 | 14:22 WIB
taksi_iluastrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bingung. Itulah yang dirasakan Iwan alias Ajo, seorang sopir taksi di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang lantaran ongkos mengantarkan MZ, sang tersangka korupsi pembangunan Kebun Raya Batam itu belum diterimanya.

Kepada BATAMTODAY.COM, Iwan menuturkan dirinya mengantar MZ yang merupakan proyek manajer PT Arah Pemalang ini ke Kejati Kepri di Senggarang sejak pukul 11.30 WIB pada Rabu dan Kamis (22-23 April 2015).

"Dua kali saya mengantar dan menunggu lama," kata Iwan, Kamis malam.

Pada Rabu lalu, dia mengantar MZ sekitar pukul 9.00 hingga 21.00 WIB. Kemudian MZ menginap di salah satu hotel. Kamis pagi, Iwan yang mangkal di pelabuhan, dihubungi MZ untuk mengantarkan ke Kantor Kejati Kepri.

Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka tiba di Kejaksaan Tinggi Kepri dengan membawa bundelan berkas yang ditenteng MZ dari Batam. Iwan disuruh menunggu di luar selama MZ menjalani pemeriksaan.

"Sekitar jam 13.00 WIB, dia keluar dan dan kami langsung makan, dan setelah makan, pemeriksaan dilanjutkan lagi, dari tadi siang saya menunggu terus disini. Eh, tahunya dia ditahan pula," katanya. 

Mengenai ongkos taksinya, Iwan mengaku tidak terlalu mempermasalahkan, karena yakin pasti akan dibayar nanti. 

Sementara itu, MZ yang dikonfirmasi tentang penahanan memilih bungkam sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam. Dua tersangka itu adalah MZ dan OI, status hukum mereka ditetapkan pada Kamis (23/4/2015). (Baca: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kebun Raya Batam)

MZ diketahui merupakan proyek manajer PT Arah Pemalang (sebelumnya tertulis direktur), yang menjadi sub-kontraktor dari proyek ini. Sementara, satu tersangka lainnya adalah OI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

MZ telah ditahan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sedangkan OI belum ditahan karena mangkir dari panggilan jaksa.

Editor: Dodo