Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Senjata Tajam, Anggota Geng Motor Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-04-2015 | 13:36 WIB
pisau mirip pistol.jpg Honda-Batam
Junandar menunjukkan senjata tajam berupa pisau bergagang milik pistol Mapolsek Nongsa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekelompok pemuda terjaring razia Cipta Kondisi yang digelar jajaran Polsek Nongsa pada Sabtu (19/4/2015) sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa. Dari delapan orang yang diamankan, polisi menahan satu orang karena kedapatan membawa senjata tajam. 

Kapolsek Nongsa Komisaris Polisi Arthur Sitindaon mengatakan, pada saat gelar Cipta Kondisi di wilayahnya, mendapati adanya informasi depan orang menggunakan empat  sepeda motor berhenti di Kampung Jabi. 

"Informasi sebelumnya, kelompok pemuda yang menamakan diri mereka Jabi Motor Club sering berkumpul di suatu tempat dan bersajam (senjata tajam)," terangnya, Jumat (24/4/2015). 

Pada saat sedang kumpul di pinggir jalan, delapan muda tersebut diperiksa satu persatu. Di pinggang belakang Junandar (31), ditemukan sebilah pisau belati bergagang seperti senjata api. 

"Keberadaan pemuda ini untuk membalas dendam kepada kelompok pemuda yang ada di wilayah Polsek Batam Kota. Karena sebelumnya rekan mereka telah dikeroyok, termasuk sepeda motornya dihancurkan, dari situlah timbul dendam," jelasnya. 

Pada saat kelompok pemuda tersebut diamankan, mereka sedang menunggu rekannya yang lain. Kelompok pemuda yang beranggotakan sekitar 40 orang ini berencana mencari kelompok pemuda yang telah menganiaya rekan mereka untuk balas dendam. 

"Proses Junandar lanjut dan SPDP sudah dikirim. Rekan yang lain kita berikan pembinaan dan dihadiri masing-masing orang tua sekaligus membuat surat pernyataan agar anak mereka diawasi, agar tidak lagi keluar malam. Termasuk sepeda motor mereka semua kelengkapan dokumennya ada," terang Arthur. 

Sementara itu, Junandar mengaku Ia membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga dirinya dari ancaman orang lain. "Pisau itu untuk jaga diri aja kalau ada serangan dari orang lain. Saya membelinya dari kawan seharga Rp 50 ribu. Saya pasrah," kata dia. 

Junandar diancam dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor: Dodo