Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Sulaiman Abdullah
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-04-2015 | 10:58 WIB
sabu-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pemuda berinisial HF, diamankan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Sulaiman Abdullah Kampung Bulang karena kedapatan ‎membawa dan memiliki 7 paket narkoba jenis sabu pada Rabu (22/4/2015) dini hari.

"Tersangka HF pemilik dan pengedar narkoba ini awalnya ditangkap Satreskrim dan diserahkan ke kami di Satnarkoba, dan langsung kita lakukan pengembangan," kata AKP Abdul Rahman, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2015).

Selain 7 paket narkoba yang diamankan, Satuan Narkoba Polres yang melakukan penggeledahan di rumah HF juga menemukan, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastik bening pembungkus sabu, dan dua pipet kaca bersama seperangkat bong sebagai alat penghisap sabu, serta 1 ponsel merk Nokia. 

Dari keterangan HF, tambah Abdul Rachaman, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HI, yang saat ini masih terus dikerja keberadaannya. 

HF dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba, dan akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Editor: Dodo