Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Kavling Bodong, Pria Ini Dipolisikan
Oleh : Gabriel P. Sara
Jum'at | 24-04-2015 | 09:28 WIB
benget-kavling.jpg Honda-Batam
Benget, penjual kavling bodong saat ditahan di Mapolsek Seibeduk.

BATAMTODAY.COM, Batam - Benget (30), warga Tanjungpiayu, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Seibeduk karena menjual belasan kavling yang ternyata bukan miliknya, kepada sejumlah orang.

Dari penuturan Benget, dirinya telah menjual 7 dari 14 kavling di Mangsang Indah yang bukan miliknya. Dari hasil penjualan kavling berukuran 10x15 meter itu, Benget mengantongi keuntungan total Rp57 juta.

"Sistimnya pakai DP sebesar Rp10 juta. Tapi uang itu sudah habis saya pakai saat pulang kampung kemarin," kata dia, Kamis (23/4/2015).

Benget mengakui kavling yang dia jual memang tidak memiliki dokumen yang sah. Dia nekat menjual karena disuruh seseorang berinisial Ak. "Saya kenal sama pemiliknya. Namanya Ak, dia yang suruh saya jual. Katanya kalau habis terjual, hasilnya akan dibagi," kata pria ini.

Untuk melancarkan aksinya, Benget juga mengaku dirinya adalah Direktur PT Mikhael Fernandes Engineering. Tak hanya itu, untuk mempercayakan warga atau korban yang hendak membeli kavling yang ia jual itu, ia juga mengakui kalau dirinya seorang pemuka agama.

"Awalnya itu, saya nawar ke teman saya. Terus teman saya itu, beri tahu ke teman-temannya yang lain. Jadi mareka mendengar ada kavling yang jual, mereka langsung bertemu dengan saya untuk membeli," ujar Benget

Karena merasa tak ada kejelasan dan tidak ada dokumen yang lengkap, akhirnya warga yang membeli dan merasa tertipu melaporkan Benget ke Polsek Sei Beduk.

"Mereka minta lagi uang muka itu. Tapi, uang itu sudah habis saya pakai, makanya lapor ke polisi," jelasnya lagi.

Sementara itu Kapolsek Seibeduk, AKP Donris E. Pasaribu, mengatakan, pelaku sendiri tertangkap pada Kamis (16/4), karena warga yang geram. Pelaku itu, menjual tanah, tanpa surat lengkap, dan izin pemilik sah. "Tak ada surat kejelasan yang dia miliki," kata Donris.

Benget dijerat polisi dengan pasal378 KUHP tentang penipuan.

Editor: Dodo