Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Putuskan Ada Persekongkolan dalam Tender Pengadaan Keranda Jaring Apung di Kepri Tahun 2012
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 24-04-2015 | 09:12 WIB
lukman-sungkar-kppu.jpg Honda-Batam
Lukman Sungkar, Kepala Kantor KPPU Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan tender pengadaan Keranda Jaring Apung High Density Polyethylene (HDPE) di lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2012.

Lukman Sungkar, Kepala Kantor KPPU Batam, mengatakan, tanggal 21 April 2015 lalu, majelis KPPU telah memutuskan perkara nomor 18/KPPU-L/2014 tentang dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 dengan terlapor I Syamsul Akbar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Terlapor II Pokja 7 ULP Pemprov Kepri tahun 2012. Terlapor III PT Zasiro Bastara selaku pemenang tender, terlapor IV PT Mitra Riau Perkasa Lestari dan terlapor V PT Gani Arta Dwi Tunggal.

"Nilai total proyek Rp 13.195.048.064. Sedangkan nilai penawaran pemenang tender Rp 12.985.720.000," kata Lukman, Kamis (23/4/2015).

Ternyata hasil persidangan, majelis menemukan fakta adanya persekongkolan horizontal antara terlapor III dan IV dalam rangka mengatur pemenang tender dengan cara adanya kesamaan pengetikan, kesamaan metadata soft copy dokumen penawaran dan IP Adress, kesamaan jaminan garansi dan harga penawaran yang tidak masuk akal.

Sedangkan fakta persekongkolan vertikal ditemukan spesifikasi teknis yang dibuat terlapor I mengarah kepada kepada terlapor V sehingga Pokja sehingga dalam melakukan evaluasi teknis telah bertindak diskriminatif dengan menggugurkan peserta tender karena tidak melampirkan surat dukungan net atau jaring tidak sesuai dalam dokumen pengadaan.

"Hal ini merupakan bentuk memfasilitasi peserta tender tertentu untuk memenangkan tender," terangnya.

Sehingga majelis memutuskan bahwa terlapor I hingga IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No 5 tahun 1999, sedangkan terlapor IV tidak terbukti.

"Terlapor III dihukum denda Rp 946.000.000 yang harus disetor ke kas negara. Terlapor IV membayar denda Rp 105.000.000," ujar Lukman.

Ketika disinggung apakah hasil putusan tersebut akan ditindaklanjuti ke tindak pidana korupsi, Lukman mengatakan hal tersebut memungkinkan apabila terdapat kerugian negara atau aliran dana ke pihak tertentu.

"Kalau ada kerugian negara atau aliran dana maka dapat di-follow up oleh KPK karena kita sudah ada MoU untuk itu untuk mempermudah proses pidana," katanya.

Editor: Dodo