Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Noldi Kembali Ditunda
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 23-04-2015 | 18:34 WIB
noldi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Noldi. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Noldi Christi dalam penimbunan solar bersubsidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (23/4/2015), kembali ditunda. Berkas tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang belum selesai.

"Berkas tuntutannya belum selesai, terpaksa minta majelis hakim untuk menunda sidang," kata Jaksa Aji, Kamis sore.

Menurutnya, berkas tuntutan terhadap terdakwa Noldi belum selesai akibat hati-hati karena jaksa khawatir ada kesalahan dalam tuntutan. "Kami harus hati-hati. Berkasnya benar-benar dipilah, apa yang akan dirampas untuk negara dan apa yang akan dikembalikan. Berkasnya kan banyak, harus diteliti satu-satu," jelasnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad, juga mengingatkan JPU karena sidang tuntutan sudah dua kali ditunda. Ketua majelis hakim berharap, berkas tuntutan bisa dibacakan dalam sidang berikutnya.

"Ini sudah dua kali tunda. Minggu depan sudah bisa dibacakan tuntutannya," kata Khairul Fuad, mengingatkan JPU, sekaligus menutup sidang. (*)

Editor: Roelan