Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Seibeduk Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Oleh : Gabriel P Sara
Kamis | 23-04-2015 | 16:39 WIB
maling motor seibeduk.jpg Honda-Batam
Dua orang pelaku curanmor dan tiga unit sepeda motor curian yang berhasil diamankan jajaran Polsek Seibeduk. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polsek Seibeduk di Simpang Dam, Mukakuning, pada Selasa (14/4/2015) petang lalu. Dua pelaku, di antaranya Andreas Parlinggoman (25) sebagai pemetik dan Abdul Hakim (39) sebagai penadah.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, berupa satu unit motor Suzuki Nex, Honda Vario CSB, dan Jupiter Z. Saat diamankan, ketiga motor tersebut sudah tidak ada lagi menggunakan pelat nomor.

Kapolsek Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Donris E Pasaribu, saat ekspos kasus, Kamis (23/4/2015) sore, mengatakan, kedua pelaku sempat hendak melarikan diri ketika diamankan. Karena sudah dikepung, kedua pelaku yang terdiri dari pemetik dan penadah itu berhasil diamankan.

"Awalnya ada laporan dari warga, kalau ada yang jual motor hasil curian. Setelah dengar laporan warga itu, salah satu anggota kami langsung menyamar jadi pembeli. Di situ kedua pelaku kita amankan. Namun, pada saat diamankan, kedua pelaku sempat melarikan diri. Karena sudah dikepung oleh anggota kita, kedua pelaku itu tidak bisa berkutip banyak," jelas Donris.

Modus pelaku saat melakukan aksi untuk mencuri motor tersebut hanya bermodalkan satu buah kunci motor palsu. Dengan kunci tersebut, motor incaran pelaku berhasil dibawa kabur.

"Pelaku ini hanya modal kunci motor palsu. Kalau motor Yamaha Jupiter dan Suzuki Nex itu pelaku mencuri menggunakan kunci palsu itu, sementara untuk motor Honda Vario, kunci kontaknya korban lupa mencabut. Saat pelaku melihatnya, langsung membawah kabur motor itu," jelasnya.

Ketiga motor itu dicuri di daerah Jodoh, yaitu di pasar Tos 3000. Karena itulah, imbuh Donris, pihaknya akan melimpahkan barang bukti tersebut ke Polsek Lubukbaja.

"Kalau TKP-nya di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Jadi, tiga unit barang bukti berupa motor ini akan kita limpahkan ke sana," ujar Donris.

Sementara itu, Andreas yang merupakan warga Jodoh itu, mengaku sudah satu tahun belakangan ia mencuri sepeda motor dengan lokasi yang berbeda. Selama satu tahun itu, ia sudah behasil mencuri lima unit sepeda motor.

"Itu yang duanya sudah terjual dengan harga yang bervariasi, kalau tiga ketangkap. Pernah juga gagal mencuri. Sudah dua kali gagal," katanya.

Ia juga mengakui, uang hasil jual sepeda motor hasil curian tersebut digunakan hanya untuk foya-foya dan sisanya untuk biaya hidup sehari-hari. "Saya hidup sendiri di sini, Bang, nggak ada keluarga. Dulunya saya kerja di galangan kapal di Tanjugnuncang. Terus pecat, terus cari kerja nggak dapat-dapat. Makanya saya curi, Bang," tutur pria lajang itu.

Sementara Abdul, pelaku lainnya, juga mengakui pertama kali mengenal Andreas di Simpang Dam. Saat itu Andreas ingin menjual motor hasil curian itu ke temannya.

Tak lama kemudian, teman yang ditawari Andreas untuk membeli motor tersebut memperkenalkan Andreas dengan Abdul. Dari situ bisnis haram itu mulai berjalan.

"Saya kenal dengan Andreas itu di Simpang Dam juga. Dari situ, kami kerja sama, dia yang nyuri saya yang jual," kata pria beranak empat itu.

Kedua pelaku tersebut masing-masing dikenapakan pasal, yakni untuk pemetik dikenakan pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara sementara penadah dikenakan pasal 480 juncto 56 dengan hukuman lima tahun penjara. (*)

Editor: Roelan