Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bekuk Tujuh Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 23-04-2015 | 16:09 WIB
kapolresta_barelang_ekspos_kasus.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin, saat ekspos kasus curanmor. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tujuh orang yang menjadi komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) dan kerap beraksi di seputaran Kota Batam berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Selain itu, 13 unit sepeda motor hasil curian turut diamankan.

Ketujuh tersangka yakni M Abdul Rafi (24), Ahmad (21), Rafi Dwi Rahmat (17), Budi Hartono (23), Ferry Lubis (20), Rahmat Hidayat Purba (16), dan Andika (17). Mereka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda, dalam pekan ini.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, saat ekspos kasus memaparkan, para tersangka merupakan satu jaringan pencuri sepeda motor. Tak tanggug-tanggung, seluruh wilayah Kota Batam dijajaki untuk mencuri sepeda motor, seperti Bengkong, Jodoh, Nongsa, Batuaji, dan daerah lainnya.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku beraksi sebanyak 20 kali. Namun kita baru berhasil mengamankan 13 sepeda motor hasil curian tersebut," kata Kapolres, Kamis (23/4/2015).

Modus yang dilakukan para pelaku jelas Asep, mereka menyusuri lokasi-lokasi yang dirasa aman untuk mencuri. Begitu menemukan target dan situasi aman, salah satu pelaku langsung mendekati sepeda motor dan merusak kontak motor menggunakan kunci T.

"Mereka menyusuri lokasi secara berpasangan dengan mengendarai satu sepeda motor. Yang beraksi untuk mencuri adalah tersangka yang dibonceng. Kunci kontak motor dirusak menggunakan kunci 'T' yang sudah disiapkan," jelasnya.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamankan beberapa buah kunci "T" serta senjata tajam (sajam). "Sajam itu mereka bawa untuk berjaga-jaga dan melawan jika nanti ketahuan mencuri," lanjutnya.

Ketujuh tersagka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara di atas lima tahun penjara. (*)

Editor: Roelan