Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Motor, Warga Batam Ini Diringkus Polisi Bintan di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 23-04-2015 | 16:21 WIB
dua_tersangka_curanmor_yang_berhasil_di_tangkap_anggota_Satreskrim_Polres_Bintan.jpg Honda-Batam
Dua tersangka curanmor yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang warga Batam yang tinggal di Sagulung, Eka Sitanggang (20), dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bintan, Kamis (23/4/2015). Selain Eka, polisi juga meringkus Marolop Situmorang (24), warga Kampungbaru, Tanjunguban. Keduanya diduga sebagai pelaku sejumlah pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

Kasatrekrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, melalui Kaur Ops, Inspektur Satu Fadli, menuturkan, tertangkapnya kedua maling motor itu setelah adanya laporan dari Misdan, warga Tembeling, Bintan, yang menjadi korban curanmor, ke Polres Bintan pada Selasa (21/4/2015) kemarin.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa salah satu pelaku bernama Eka Sitanggang, dan berhasil ditangkap di depan kantor Grapari Telkomsel Tanjunguban," kata Fadli.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, terungkap ada pelaku lain yaitu Marolop Situmorang. Akhirnya, Marolop dibekuk di kediamannya di Kampungbaru, Tanjunguban.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor  dan satu buah ponsel merek Samsung GT S3670 warna putih.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Polisi juga terus melakukan pengembangan karena akhir-akhir ini kasus curanmor di Bintan meningkat," terangnya. (*)

Editor: Roelan