Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Besok, Jaksa Pidsus Batam Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Indra Helmi
Oleh : Gokli
Kamis | 23-04-2015 | 13:10 WIB
kasi_pidsus_tengku_firdaus.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Indra Helmi, Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, dua kali mangkir dari pemeriksaan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus). Besok, pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan kembali dijadwalkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Kalau tidak mangkir dalam panggilan ketiga, besok Indra Helmi akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidsus, Tengku Firdaus, Kamis (23/4/2015) siang.

Dikatakan Jaksa Firdaus, untuk kasus pidana korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 yang menelan dana APBD sebesar Rp1,4 miliar, terus berlanjut. Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan berjumlah 29 orang, termasuk satu saksi yang diperiksa hari ini.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, sambung Jaksa Firdaus, belum bisa disimpulkan akan ada tersangka lain atau tidak. Tetapi, kata dia, untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih tetap ada.

"Tak bisa kita sampaikan sekarang, pemeriksaan masih panjang. Kemungkinan itu selalu ada, kalau tersangka dan saksi memberikan informasi baru, penyidik pasti akan menelusuri. Kami tetap upayakan sampai kasus ini tuntas," jelasnya.

Mengenai akan adanya tekanan berupa demo dan intervensi pihak luas, kata Jaksa Firdaus tidak akan mempengaruhi penyidikan. Sebab, Jaksa selalu bekerja secara Profesional dan independen, tanpa ada tekanan.

"Kami bekerja profesional, sepanjang ada alat bukti yang cukup, lanjut terus," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam akhirnya menjebloskan Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal, ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 17.20 WIB. (Baca: Jaksa Batam Jebloskan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional ke Penjara)

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyampaikan penahanan dilakukan karena jaksa penyidik khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga sudah memungkinkan dilakukan penahanan.

"Penahanan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih banyak lagi yang akan tanyai kepada tersangka," jelasnya.

Editor: Dodo