Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo Ormas Tak Bisa Pengaruhi Penahanan Terhadap Conti Chandra
Oleh : Gokli
Kamis | 23-04-2015 | 12:12 WIB
kasi-pidum-PP.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar saat berdiskusi dengan perewakilan ormas Pemuda Pancasila. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Ali Akbar, menyampaikan penahanan terhadap Conti Chandra, tersangka pengelapan kepemilikan Hotel BCC, tak akan terpengaruh dengan aksi demo yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila (PP). Sebab, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Berkasnya sudah P-21 dari Kejati Kepri dan dilimpahkan ke Kejari Batam. Artinya hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Kepri sudah lengkap, makanya kita lakukan penahanan," kata jaksa Ali, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PP, Kamis (23/4/2015) siang.

Dalam aksi demo yang dilakukan PP di Kantor Kejari Batam, sambung Ali, meminta dua hal yaitu dilakukan penangguhan terhadap Conti Chandra, dan dilakukan pemeriksaan ulang karena diduga ada kesalahan penyidikan, sesuai surat dari Propram Mabes Polri.

"Aspirasi pendemo kami tampung, tetapi jaksa tetap punya pendapat tersendiri," tegasnya.

Melihat dari sisi hukum, katanya, pihaknya tetap harus mempertimbangkan beberapa aspek atau masukan, kendati dalam penyidikan aksi demo tidak akan mempengaruhi. "Meski tidak mempengaruhi penyidikan, masukan dan aspirasi akan dipertimbangkan," ujarnya.

Masih kata jaksa Ali, aktivitas di Kejari Batam tidak terganggu dengan adanya demo yang dilakukan puluhan anggota PP. Menutunya, aksi demo merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi.

"Semua lancar, aktivitas di Kejari Batam tetap berjalan normal," kata dia.

Editor: Dodo