Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPI Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Perjudian Gelper di Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 23-04-2015 | 11:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati sudah ada yang ditindak, perjudian gelper masih saja marak di Kota Batam. Ormas Front Pembela Islam (FPI) Batam berharap Polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Ketua FPI Batam, Zaini Dahlan, menyampaikan pihaknya berharap Polisi mempunyai keseriusan menindak perjudian gelper. Tak hanya itu, ia juga meminta Pemko Batam menarik semua rekomendasi yang sempat dikeluarkan karena fakta di lapangan telah disalahgunakan.

"Kami haramkan segala jenis perjudian, termasuk gelper. Polisi harus bertindak, jangan tutup mata," kata dia, belum lama ini.

Disinggung mengenai adanya "upeti" berupa bantuan yang mengalir dari pengusaha Gelper melalui Asosiasi Pengusaha Game Anak dan Keluarga (Apgema) ke sejumlah Ormas, LSM dan media, baik cetak maupun elektonik, Zaini Dahlan mengaku, pihaknya baru mengetahui hal itu. Tetapi, lanjutnya, sebagai ormas, FPI Batam tidak pernah setuju dengan adanya perjudian.

"Kami bakal laporkan soal adanya 'upeti' itu ke Polisi. Kita mau tahu siapa yang terima upeti dari judi gelper, jangan-jangan itu fitnah semua," kata dia lagi.

‎​Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, telah menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan saat peggerebekan gelanggang permainan elektronik (gelper) Angel Arcade di lantai I Harbour Bay Mall, Sabtu (18/4/2015) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan memang terbukti ditemukannya unsur perjudian, sehingga sembilan orang yang terdiri dari pemilik, pemain, karyawan ditetapkan menjadi tersangka.

Dijelaskan Yoga, para tersangka adalah Jeff Co alias Jefri alias Stone, selaku pemilik dan penyelenggara, Anto alias Wili selaku humas, Loo Heng Sip alias Sotong sebagai pegawas wasit dan Yunita Febri, kasir besar yang menerima hasil usaha dan diserahkan kepada pimilik.

"Selanjutnya, Nurhayati dan Evi Susana, merupakan kasir kecil, tempat para pemain menukarkan nota jika selesai bermain, Nova Idayu Fitriani selaku wasit serta Dede Sofian Sitorus, berperan sebagai tempat penukaran uang dan berkedok menjadi office boy di lokasi. Terakhir adalah Solman Jamsuria, pemain yang kita amankan karena kedapatan melakukan penukaran uang," jelas Yoga, Selasa (21/4/2015).

Untuk pemilik, Jefri, dan pengawas wasit, Sotong, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. "Mereka warga asing dan menetap di Batam. Kalau Sotong adalah residivis di Singapura dengan 8 kasus dan sudah dipenjara selama 20 tahun," tambahnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa uang Rp 900 ribu, hasil penukaran dari pemain, uang Rp 13 juta dari tangan Sotong dan uang Rp 30 juta dari tangan pemilik, Jefri. Kemudian, dua unit mesin jenis doraemon dan ikan, satu unit alat scan, satu dus nota yang keluar dari mesin, satu dus nota cancel serta dokumen-dokumen lainnya.

Kesembilan tersangka, dikenakan pasal 303 juncto 303 Biz KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Dodo