Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian di 13 TKP

Suami Kabur, Istri Diamankan Polisi sebagai Penadah Barang Curian
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-04-2015 | 10:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskim Polres Tanjungpinang terpaksa menangkap Yu (30), sebagai penadah sejumlah barang hasil pencurian yang diduga dilakukan oleh suaminya, As (31), Yu ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Senin (20/4/2015) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, melalui Kaur Bin Ops (KBO), Iptu Efendi mengatakan, pengungkapan kasus penadahan barang curian dari sejumlah TKP di Tanjungpinang ini dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang menjadi korban.

"Dari laporan warga ini, kami pancing dia atas adanya kemiripan ponsel yang digunakan oleh Yu dengan alasan akan membeli barang tersebut," ujar Efendi, Rabu (23/4/2015).

Dari pancingan itu, Yu sepakat untuk bertemu guna negosiasi pembelian. Yu langsung di‎amankan, setelah fisik dan isi ponsel serta PIN dicek ada kemiripan. 

"Tersangka Yu ini kami amankan di Jalan Brigjen Katamso. Pengakuannnya barang tersebut milik suaminya yang diberikan kepadanya," ucap Efendi.

Setelah penangkapan Yu, selanjutnya Polisi melakukan ‎penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Tanjungungga dan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa 13 unit ponsel berbagai merk, serta dua unit laptop merek Acer dan Lenovo yang diduga milik korban lainnya.

"Sejumlah BB yang kita amankan tersebut, masih terus kita kembangkan untuk mengetahui dari pencurian di lokasi mana barang tersebut diambil pelaku As," kata dia.

Dari catatan kepolisian dan berdasarkan laporan yang masuk terdapat 13 TKP dengan sejumlah barang bukti (BB) yang dilakukan  As dan baru berhasil mengamankan Yu sebagai istri pelaku pencurian tersebut. Sementara suaminya, As belum berhasil ditangkap karena kabur pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan pengejaran terhadap As masih dilakukan.

Guna proses hukum dan penyelidikan lanjutan, tambah Effendi, pihaknya juga tengah mencocokan kejadian pencurian di kantor BP3KB dan rumah Raja Iklimah di Jalan Lembah Purnama. Sedangkan masyarakat yang menjadi korban dari pencurian lainnya belum ada melaporkan peristiwa yang menimpanya.

"Saat ini baru dua laporan yang diterima di Mapolres Tanjungpinang, dan nanti akan kami cocokkan lagi dengan laporan polisi disejumlah Polsek yang ada dengan BB yang kita amankan tersebut," katanya.
 
Atas perbuatanya, Yu akan diancam dengan pasal 480 KUHP, tentang pertolongan atau dalam praktik pidana yang dikenal sebagai penadah. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Yu terancam hukuman empat tahun penjara.

Editor: Dodo