Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penampungan TKI Ilegal di Arira Garden Segera Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 23-04-2015 | 10:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka penampungan 7 orang calon TKI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, di perumahan Arira Garden, Nongsa --yang digerek pada 2 Maret 2015 lalu, telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri. Dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan beserta dokumen dalam tahap dua. 

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, Kamis (23/4/2015) hari ini rencananya tersangka akan kita limpahkan," kata Kompol‎ Feby Dapot Parlindungan Hutagalung yang kini menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri.

Pada saat penggerebekan, Feby Dapot Parlindungan menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimum menangani People Smuggling. Menurutnya, Zulfahmi berperan sebagai tekong sekaligus penampung TKI Ilegal. 

"Tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor.39 tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 huruf A, B, Pasal 103 ayat 1 huruf F tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," jelasnya lagi. 

Sebelumnya, Zulfahmi diamankan di rumahnya sekaligus dijadikan tempat penampungan TKI di Perumahan Arira, Batubesar bersama 7 orang calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan fery Internasional Batam mengunakan paspor pelancong. 

Ketujuh TKI tersebut diantaranya Paesal, Dedi, Hamdayani, Suhartono, Sulefendi, Rano Karno dan Seneng. Setelah menjalani pemeriksaan, menurut Feby ketujuhnya telah dipulangkan ke kampung halamannya setelah sebelumnya diserahkan ke Dinas Sosial Kepulauan Riau pada Minggu, 15 April 2015. 

Editor: Dodo